JAKARTA-Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ditanyakan melanggar kampanye
terkait dengan pemasangan iklan kampanye videotron yang ada di Jakarta.
"Memutuskan
menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya.
Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron calon nomor
urut 01 di lokasi pemasangan alat peraga kampanye Provinsi DKI Jakarta
dalam pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu
terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar
Ketua Majelis Puadi di kantor Bawaslu, DKI, Jumat 26 Oktober 2018.
Puadi
menjelaskan, dengan adanya putusan tersebut maka di meminta Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron
kampanye tersebut.Mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi
penayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang,"
kata Puadi.
Diketahui, iklan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf
dipasang di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta
Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat dan Jalan Gunung Sahari Raya
Jakarta Pusat.
0 comments:
Post a Comment