![]() |
SUASANA pengumuman hasil monev
keterbukaan informasi badan publik oleh KI Provinsi Banten di Pendopo
Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat
(30/11/2018).*
|
SERANG, (KB).- KI Provinsi Banten ekspose
hasil monev keterbukaan informasi badan publik di Pendopo Gubernur
Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (30/11/2018).
Dalam ekspose tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(Perkim) mendapat nilai terendah sebagai badan publik kategori
organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi
(Pemprov) Banten, dengan nilai 63,58 atau kualifikasi cukup informatif
versi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Penetapan rangking keterbukaan informasi publik pada badan publik di
Banten dituangkan dalam SK KI Provinsi Banten nomor 127/SK-BP/KI
BANTEN/XI/2018.
Dalam kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (DLHK) menempati peringkat pertama dengan nilai
93,40, kualifikasi informatif. Disusul Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah (Bappeda) dengan nilai 92,15, kualifikasi informatif, Dinas
Pariwisata (Dispar) dengan nilai 80,29, kualifikasi menuju informatif.
Selanjutnya Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten dengan nilai
76,86, kualifikasi cukup informative, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
dengan nilai 74,55, kualifikasi informatif, Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) dengan nilai 68,48, kualifikasi cukup
informatif.
Kemudian, Dinas Pertanian (Distan) dengan nilai 67,53, kualifikasi
67,53, kualifikasi informatif. Terakhir, Dinas perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan nilai 63,58, kualifikasi cukup
informatif.
Sedangkan dalam kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendapatkan nilai tertinggi sebagai
badan publik informatif dengan nilai 93,88. Nilai ini ditunjukkan dari
hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik
di Banten tahun 2018 oleh KI Provinsi Banten.
Disusul Pemkab Serang dengan nilai 93,75, kualifikasi informatif.
Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75, kualifikasi informatif. Pemkab
Pandeglang dengan nilai 86,66, kualifikasi menuju informatif.
Selanjutnya, Pemkot Serang dengan nilai 77,52, kualifikasi cukup
informatif. Pemkab Tangerang dengan nilai 74,49, kualifikasi cukup
informatif. Pemkot Cilegon dengan nilai 69,25, kualifikasi cukup
informatif. Lalu, Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 60,79,
kualifikasi cukup informatif.
Bawaslu dan KPU teratas
Kemudian kategori instansi vertikal, lembaga non struktural di Banten
di posisi teratas diraih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di posisi
pertama dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di posisi kedua. Bawaslu dengan
nilai 80,08, kualifikasi menuju informatif. Disusul KPU dengan nilai
74,53 , kualifikasi cukup informatif. Pengadilan Tinggi Banten dengan
nilai 73,98, kualifikasi cukup informatif.
Lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten
dengan nilai 68,99, kualifikasi cukup informatif. Lalu, Kantor Wilayah
Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai 60,28, kualifikasi cukup
informatif.
Pada kesempatan itu diberikan juga apresiasi kepada badan publik yang
telah berpartisipasi dalam monev hingga tahap visitasi atau survei
langsung ke lapangan. Badan publik yang mendapat penghargaan di
antaranya, PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, PDAM Kabupaten Lebak dan
PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang.
Lalu, Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Kependudukan dan Keluarga Perencana (DP3AKKB) Banten dan Biro Bina
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Banten.
Komisioner KI Provinsi Banten, Achmad Nasrudin mengatakan, monev
telah dilakukan sejak 28 September dengan cara menyebar self assessment
questonnaire (SAQ) ke 87 badan publik di Banten. Terdiri atas 41 OPD di
lingkungan Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten/kota, 16 Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dan 22 instansi vertikal di Banten.
Hasilnya, dari 41 OPD Pemprov Banten hanya 31 OPD di antaranya yang
mengembalikan SAQ. Pemerintah kabupaten/kota seluruhnya mengembalikan.
Untuk BUMD hanya 8 yang mengembalikan dan instansi vertikal hanya 11
yang mengembalikan.
Dibandingkan tahun lalu, kata dia, monev tahun ini sudah mengalami
kemajuan. Sebab, pada tahun lalu dari 60 badan publik yang diberikan SAQ
hanya 30 yang mengembalikan. Untuk tahun ini, SAQ yang disebar kemudian
diolah oleh KI Banten.
“Ada empat aspek yang menjadi penilaian yaitu aspek pengembangan,
pengumuman, layanan dan penyediaan informasi publik. Penilaian aspek
pengembangan dan pengumuman dilakukan dengan cara memantau performa
website,” ucapnya.
Sedangkan aspek layanan dan penyediaan, dilakukan dengan cara monev
dan visitasi ke badan publik. “Kualifikasi penilaian dibagi kepada lima.
Kualifikasi informatif dengan nilai 90 hingga 100, menuju informatif 80
hingga 89,9 dan cukup informatif 60 hingga 79,9. Selanjutnya
kualifikasi kurang informatif 40 hingga 59,9 serta tidak informartif
dengan nilai di bawah 39,9,” tuturnya.
Monev keterbukaan informasi badan publik ini merupakan kegiatan untuk
mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
oleh badan publik di Banten. “Selain itu juga untuk memberikan apresiasi
kepada badan publik,” ujarnya.
Sengketa informasi
Ketua KI Provinsi Banten, Ade Jahran mengatakan, pihaknya ingin
memastikan badan publik di Banten dapat melaksanakan undang-undang
keterbukaan informasi publik. Sejauh ini, pihaknya telah menerima banyak
pengajuan sengketa informasi.
Rinciannya, 2015 terdapat 379 sengketa dengan 18 pemohon. 2016, 89
sengketa dengan 24 pemohon, 2017 ada 390 sengketa dengan 20 pemohon dan
2018 ada 85 pengajuan sengketa dengan 15 pemohon. “Beberapa dihentikan
sebelum persidangan karena pemohon tedak beritikad baik,” katanya.
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) I
Banten, Samsir mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi wujud
badan publik dalam memberikan hak informasi masyarakat. Karena itu,
monev oleh KI Banten ini harus dijadikan ajang untuk menjadikan badan
publik di Banten terbuka dalam memberikan informasi publik.
“Membuka akses informasi dengan cepat, tepat dan sederhana. Ini bisa
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
ke depannya,” tutur Samsir.
0 comments:
Post a Comment