< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KI Provinsi Banten Ekspose Hasil Monev Keterbukaan Informasi

Sabtu, 01 Desember 2018 | Sabtu, Desember 01, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-01T05:32:45Z
 
SUASANA pengumuman hasil monev keterbukaan informasi badan publik oleh KI Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (30/11/2018).*
SERANG, (KB).- KI Provinsi Banten ekspose hasil monev keterbukaan informasi badan publik di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (30/11/2018).
Dalam ekspose tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mendapat nilai terendah sebagai badan publik kategori organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, dengan nilai 63,58 atau kualifikasi cukup informatif versi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Penetapan rangking keterbukaan informasi publik pada badan publik di Banten dituangkan dalam SK KI Provinsi Banten nomor 127/SK-BP/KI BANTEN/XI/2018.
Dalam kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menempati peringkat pertama dengan nilai 93,40, kualifikasi informatif. Disusul Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nilai 92,15, kualifikasi informatif, Dinas Pariwisata (Dispar) dengan nilai 80,29, kualifikasi menuju informatif.
Selanjutnya Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten dengan nilai 76,86, kualifikasi cukup informative, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan nilai 74,55, kualifikasi informatif, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan nilai 68,48, kualifikasi cukup informatif.
Kemudian, Dinas Pertanian (Distan) dengan nilai 67,53, kualifikasi 67,53, kualifikasi informatif. Terakhir, Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan nilai 63,58, kualifikasi cukup informatif.
Sedangkan dalam kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendapatkan nilai tertinggi sebagai badan publik informatif dengan nilai 93,88. Nilai ini ditunjukkan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di Banten tahun 2018 oleh KI Provinsi Banten.
Disusul Pemkab Serang dengan nilai 93,75, kualifikasi informatif. Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75, kualifikasi informatif. Pemkab Pandeglang dengan nilai 86,66, kualifikasi menuju informatif. Selanjutnya, Pemkot Serang dengan nilai 77,52, kualifikasi cukup informatif. Pemkab Tangerang dengan nilai 74,49, kualifikasi cukup informatif. Pemkot Cilegon dengan nilai 69,25, kualifikasi cukup informatif. Lalu, Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 60,79, kualifikasi cukup informatif.
Bawaslu dan KPU teratas
Kemudian kategori instansi vertikal, lembaga non struktural di Banten di posisi teratas diraih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di posisi pertama dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di posisi kedua. Bawaslu dengan nilai 80,08, kualifikasi menuju informatif. Disusul KPU dengan nilai 74,53 , kualifikasi cukup informatif. Pengadilan Tinggi Banten dengan nilai 73,98, kualifikasi cukup informatif.
Lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten dengan nilai 68,99, kualifikasi cukup informatif. Lalu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai 60,28, kualifikasi cukup informatif.
Pada kesempatan itu diberikan juga apresiasi kepada badan publik yang telah berpartisipasi dalam monev hingga tahap visitasi atau survei langsung ke lapangan. Badan publik yang mendapat penghargaan di antaranya, PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, PDAM Kabupaten Lebak dan PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang.
Lalu, Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Perencana (DP3AKKB) Banten dan Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Banten.
Komisioner KI Provinsi Banten, Achmad Nasrudin mengatakan, monev telah dilakukan sejak 28 September dengan cara menyebar self assessment questonnaire (SAQ) ke 87 badan publik di Banten. Terdiri atas 41 OPD di lingkungan Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten/kota, 16 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 22 instansi vertikal di Banten.
Hasilnya, dari 41 OPD Pemprov Banten hanya 31 OPD di antaranya yang mengembalikan SAQ. Pemerintah kabupaten/kota seluruhnya mengembalikan. Untuk BUMD hanya 8 yang mengembalikan dan instansi vertikal hanya 11 yang mengembalikan.
Dibandingkan tahun lalu, kata dia, monev tahun ini sudah mengalami kemajuan. Sebab, pada tahun lalu dari 60 badan publik yang diberikan SAQ hanya 30 yang mengembalikan. Untuk tahun ini, SAQ yang disebar kemudian diolah oleh KI Banten.
“Ada empat aspek yang menjadi penilaian yaitu aspek pengembangan, pengumuman, layanan dan penyediaan informasi publik. Penilaian aspek pengembangan dan pengumuman dilakukan dengan cara memantau performa website,” ucapnya.
Sedangkan aspek layanan dan penyediaan, dilakukan dengan cara monev dan visitasi ke badan publik. “Kualifikasi penilaian dibagi kepada lima. Kualifikasi informatif dengan nilai 90 hingga 100, menuju informatif 80 hingga 89,9 dan cukup informatif 60 hingga 79,9. Selanjutnya kualifikasi kurang informatif 40 hingga 59,9 serta tidak informartif dengan nilai di bawah 39,9,” tuturnya.
Monev keterbukaan informasi badan publik ini merupakan kegiatan untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 oleh badan publik di Banten. “Selain itu juga untuk memberikan apresiasi kepada badan publik,” ujarnya.
Sengketa informasi
Ketua KI Provinsi Banten, Ade Jahran mengatakan, pihaknya ingin memastikan badan publik di Banten dapat melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik. Sejauh ini, pihaknya telah menerima banyak pengajuan sengketa informasi.
Rinciannya, 2015 terdapat 379 sengketa dengan 18 pemohon. 2016, 89 sengketa dengan 24 pemohon, 2017 ada 390 sengketa dengan 20 pemohon dan 2018 ada 85 pengajuan sengketa dengan 15 pemohon. “Beberapa dihentikan sebelum persidangan karena pemohon tedak beritikad baik,” katanya.
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) I Banten, Samsir mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi wujud badan publik dalam memberikan hak informasi masyarakat. Karena itu, monev oleh KI Banten ini harus dijadikan ajang untuk menjadikan badan publik di Banten terbuka dalam memberikan informasi publik.
“Membuka akses informasi dengan cepat, tepat dan sederhana. Ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik ke depannya,” tutur Samsir.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update