< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Merumuskan Gaji Guru Honorer

Jumat, 30 November 2018 | Jumat, November 30, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-30T12:35:09Z

Meski guru honorer, namun tugas mereka mulia, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yang kelak menajdi pemimpin bangsa. Meski memikul tugas berat, yakni mencetak tunas bangsa, namun gaji mereka masih memprihatinkan.
Kondisi tersebut juga terjadi di Banten. Gaji guru honorer di provinsi paling timur di Pulau Jawa tersebut, rata-rata masih di bawah upah minimum regional (UMR). “Guru yang melahirkan mereka (buruh), tapi gajinya di bawah UMR. Ada yang cuma Rp 300.000, itu juga dibayarnya tiga bulan sekali. Karena, dana BOS (bantuan operasional sekolah) turunnya tiga bulan sekali,” kata Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Rabu (28/11/2018).
Atas dasar tersebut, DPRD Provinsi Banten berencana merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pendidikan. Salah satu poinnya, yaitu mengatur standardisasi pemberian gaji kepada guru honorer, yang dipertimbangkan berdasarkan beban kerja.
Ia miris dengan kondisi gaji guru honorer di Banten. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan perangkat regulasi untuk mengatur besaran gaji yang dapat diterima guru honorer. Namun, tutur dia, tetap disesuaikan dengan beban kerja dan tugas masing-masing guru honorer.
“Kan ada guru honorer yang full seminggu mengajar. Itu tentu beda dengan guru honorer yang cuma mengajar seminggu sekali. Perda akan atur secara komprehensif dari kompetensi, lulusan dan upah minimumnya,” ujarnya.
Selain mengatur standardisasi gaji guru honorer, perda tersebut juga nantinya akan membuka akses kepada guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi. Hal tersebut untuk mengukur berapa besaran gaji yang dapat diterima honor bersangkutan.
Standardisasi gaji guru honorer menadi upaya untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Banten. Guru yang berperan dalam melahirkan SDM tersebut, harus diperhatikan, agar gaji yang layak, sehingga jauh di bawah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan, perumusan perda tersebut, akan melibatkan rektor dan akademisi untuk memberikan pandangan. Penghimpunan pandangan mereka, akan berjalan pada masa reses, yakni Rabu (28/11/2018) hingga Jumat (7/12/2018).
Dengan demikian, reses kali ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana mendengarkan aspirasi konstituen. Akan tetapi, juga mengkaji beberapa program salah satu pendidikan.”Nanti kami kaji dan hasilnya tertuang dalam naskah akademik yang bisa dijadikan landasan bagi eksekutif dalam mengambil kebijakan ke depannya,” katanya.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deni Hermawan mendukung langkah DPRD Banten yang menjadikan masa reses disertai kegiatan untuk penelitian. “Jadi, fungsi kontrol ini bisa dilakukan secara langsung atau meluruskan program dari eksekutif yang dirasa kurang tepat. Apa yang disampaikan pak ketua (Ketua DPRD Banten) bisa menjadi warna bagi eksekutif dalam penentuan kebijakan selanjutnya,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update