SERANG, (KB).- Provinsi Banten menduduki rangking
keempat tertinggi tingkat korupsi dan pencucian uang (Money Laundry).
Sepanjang tahun 2010 hingga Oktober 2018, tercatat bahwa tingkat
kejahatan ekonomi di Banten meningkat.
Pada tahun 2017, jumlah kasus korupsi menanjak naik, dengan jumlah
576 kasus korupsi, 1.298 tersangka, Rp 6,5 triliun kerugian negara, dan
Rp 211 miliar kasus suap. Sedangkan untuk tingkat LTKM tertinggi di
Banten, yakni Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang dan Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, pada acara seminar
“Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme” di lantai 4 Rekreasi Gedung Bank Indonesia (BI)
Kantor Perwakilan Banten, Kamis (29/11/2018).
“Seperti yang sudah kita lihat tadi, bahwa Banten berada di rangking
keempat tingkat kejahatan ekonominya, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat,
dan Jawa Timur,” ujar Dian.
Dia juga menjelaskan, jika tindak kejahatan itu merupakan laporan
yang diterima oleh PPATK dari berbagai sumber yang kemudian dilakukan
analisis untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hampir dari semua
ptofesi dilaporkan. Mulai dari pejabat pemerintah, ASN (aparatur sipil
negara), tokoh politik, hingga masyarakat dan pegawai swasta ada dalam
laporan pihaknya.
Dari 5.014 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di Banten,
32, 4 persennya terindikasi pidana. “Mayoritas terkait LTKM tersebut
meliputi penipuan, korupsi dan perjudian. Dan yang paling banyak adalah
kasus penipuan,” katanya.
Dia mengatakan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka memberantas
tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang saat ini
sedang marak di Indonesia. Selain itu juga sebagai bentuk pengetahuan
bagi rekan media, untuk menyebarluaskan kepada masyarakat agar
berhati-hati dan tetap waspada dalam bertransaksi.
“Baik melalui perbankan maupun finance technologi (Fintech). Saya
kira ini juga memerlukan perhatian kita bersama untuk tetap berhati-hati
dan selalu waspada dalam setiap tindakan sekecil apapun yang berujung
kepada pidana,” ucapnya.
Masyarakat diimbau melaporkan
Dian juga mengimbau seluruh masyarakat dan rekan media untuk bersedia
melaporkan apabila ada suatu tindak kejahatan ekonomi yang terjadi di
lingkungan. Mulai dari kasus narkoba, korupsi, hingga pencucian uang
atau money laundry.
“Jika ada rekan-rekan yang mengetahui adanya tindakan tersebut, bisa
langsung laporkan kepada kami untuk ditindak dan dilakukan analisis oleh
pihak kami,” tuturnya.
Terkait pelaporan, Dian juga menegaskan akan memberikan perlindungan
sepenuhnya terhadap pelapor. “Kerahasiaan pelapor akan kami protek
keras, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, dan kami
jamin tidak akan terekspos,” katanya.
Acara tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan dimoderatori oleh
Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan
Administrasi BI Banten Erry P Suryanto. Erry juga mengatakan, dari hasil
sharing tersebut, tindak pencucian uang serta kejahatan ekonomi harus
ditindak tegas dengan memberikan hukuman agar pelaku merasa jera dan
tidak melakukan tindak kejatahan lainnya.
“Jadi, setiap tindak kejahatan ekonomi tersebut masuk dalam money
laundry dan harus diberantas serta ditindak tegas pelakunya untuk
memberikan efek jera,” katanya. (Rizki Putri/SJ)*
Tingkat Korupsi dan Pencucian Uang di Banten
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM): 5.014 Laporan,
Kasus Korupsi: 576 Kasus,
Tersangka: 1.298 Orang,
Kerugian Negara: Rp 6,5 Triliun,
Kasus Suap: Rp 211 Miliar,
LTKM Tertinggi:
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel.
*Data PPATK 2017
0 comments:
Post a Comment