![]() |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelican crossing di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Desember 2018. |
JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan tiga penghargaan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi di perayaan Hari Korupsi Sedunia 2018.
Apresiasi tersebut pun ditegaskan cermin dari kinerja Pemprov DKI saat
ini.
Ketiga penghargaan tersebut adalah Penerapan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negera Terbaik Tahun 2018, Pemerintah Daerah dengan Nilai
Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2018,
dan Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik
Tahun 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengaku bangga
atas diraihnya tiga penghargaan dari lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi.
"Ini adalah kerja kolektif Pemprov DKI karena begitu sampai di LHKPN ini dikerjakan semuanya, dan alhamdulillah, kami dapatkan yang terbaik di level provinsi seluruh Indonesia,” kata Anies di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.
Anies menilai, Pemprov DKI Jakarta dapat memenangkan ketiga
penghargaan itu, karena ada unit proaktif yang mensosialisasikan
mengenai gratifikasi dan pelaporan keuangan.
Anies pun menyebutkan, hal tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI
Jakarta berhasil menumbuhkan kesadaran para jajarannya untuk terbebas
dari jerat korupsi. Terlebih, laporan yang masuk sebesar Rp23 miliar
dari 300 laporan.
"Di inspekorat ada unit khusus yang mengelola
gratifikasi dan unit ini secara proaktif mensosialisasikam kepada semua
jajaran SKPD, apa-apa yang menjadi perhatian dalam gratifikasi. Ini
menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk
melaporkan dan membebaskan diri dari praktik korupsi,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment