JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim pada Pengadilan Negeri
(PN) Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, penetapan status
tersangka terhadap Marzuqi dan Lasito dilakukan setelah KPK menemukan
bukti permulaan yang cukup.
“Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu AM, Bupati Jepara
periode 2017-2022 dan LAS, Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata
Basaria, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018) sore.
Menurut Basaria, Lasito selaku Hakim pada PN Semarang diduga menerima
hadiah atau janji dari Marzuqi sebesar Rp700 juta. Uang tersebut diduga
diberikan Marzuqi untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang
diajukan Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
“Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700
juta dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk USD
setara dengan Rp200 juta kepada hakim LAS terkait putusan atas
praperadilan tersebut,” ungkap Basaria.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Marzuqi sebagai tersangka
pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Lasito sebagai tersangka penerima disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan pada 4-5 Desember 2018 di
sejumlah lokasi. Di antaranya di kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi
Bupati Marzuqi.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di rumah dan kantor hakim
Lasito. “Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proses
permohonan praperadilan,” imbuh Basaria.
Adapun Marzuqi sendiri sudah dua kali bolak balik mengajukan
praperadilan saat Kejaksaan Tinggi Semarang menetapkannya sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Tahun 2011-2012.
Pada praperadilan pertama, Marzuqi menang dan status tersangkanya
dihapuskan. Namun, seiring waktu berjalan, Kejati Jateng kembali
menetapkannya sebagai tersangka pada 26 Juli 2017.
Tak berhenti melawan, Marzuqi kembali mengajukan gugatan praperadilan
dan pada 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan
tersangka itu dibatalkan. Putusan ini sempat menjadi perhatian Mahkamah
Agung (MA) hingga melakukan penyelidikan. Badan Pengawas MA bahkan ikut
turun mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang
membatalkan status tersangka Marzuqi
0 comments:
Post a Comment