< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka

Kamis, 06 Desember 2018 | Kamis, Desember 06, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-06T12:23:00Z
 
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Marzuqi dan Lasito dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 dan LAS, Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Basaria, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018) sore.
Menurut Basaria, Lasito selaku Hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi sebesar Rp700 juta. Uang tersebut diduga diberikan Marzuqi untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
“Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk USD setara dengan Rp200 juta kepada hakim LAS terkait putusan atas praperadilan tersebut,” ungkap Basaria.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Marzuqi sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Lasito sebagai tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan pada 4-5 Desember 2018 di sejumlah lokasi. Di antaranya di kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Bupati Marzuqi.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di rumah dan kantor hakim Lasito. “Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proses permohonan praperadilan,” imbuh Basaria.
Adapun Marzuqi sendiri sudah dua kali bolak balik mengajukan praperadilan saat Kejaksaan Tinggi Semarang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tahun 2011-2012.
Pada praperadilan pertama, Marzuqi menang dan status tersangkanya dihapuskan. Namun, seiring waktu berjalan, Kejati Jateng kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 26 Juli 2017.
Tak berhenti melawan, Marzuqi kembali mengajukan gugatan praperadilan dan pada 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan tersangka itu dibatalkan. Putusan ini sempat menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA) hingga melakukan penyelidikan. Badan Pengawas MA bahkan ikut turun mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang membatalkan status tersangka Marzuqi
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update