TANGERANG, (KB).- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Kota Tangerang akan melakukan monitoring ke setiap perusahaan yang ada
di Kota Tangerang. Hal tersebut untuk melihat penerapan besaran upah
minimum kabupaten dan kota (UMK) sejak Selasa (1/1/2019) lalu.
Pemantauan tersebut, dilakukan, agar perusahaan yang ada di Kota
Tangerang bisa memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan, yakni
sebesar Rp 3.861.717.
“Direncanakan akan dilakukan bulan Maret atau April sambil kami
menunggu laporan oleh orang-orang apakah efektif UMK diberlakukannya
oleh perusahan-perusahan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan
(Kadisnaker) Kota Tangerang Moh Rakhmansyah, Senin (21/1/2019).
Ia menuturkan, nantinya Dewan Pengupahan Disnaker Kota Tangerang
monitoring menggunakan metode simple random. Di mana, akan diambil
beberapa perusahaan yang sudah benar-benar menjalankan peraturan tentang
UMK bagi karyawan.
“Dewan pengupahan monitoring ke perusahan, kurang lebih sebanyak 36
perusahan itu sampel saja. Dari sampel tersebut, akan ketahuan mana
perusahaan yang benar-benar menjalankan peraturan dan mana perusahaan
yang tidak menjalankan peraturan terkait UMK Kota Tangerang yang telah
ditetapkan oleh provinsi,” ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya hanya melakukan monitoring dan
nanti hasilnya akan dilaporkan ke dewan pengawas ketenagakaerjaan
provinsi. Sebab, yang bisa melakukan tindakan dan memberikan sanksi,
adalah dewan pengupahan.
“Kalau Disnaker sifatnya monitoring saja tidak ada penindakan, tetapi
jika ada temuan ada perusahaan yang nakal, maka kami akan segera
membuat laporan kepada Dewan Pengupahan Kota Tangerang untuk diberikan
saksi,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment