SERANG, (KB).- Pengelolaan kawasan wisata Banten
Lama butuh peraturan daerah (perda), untuk menghindari pungutan biaya
masuk menggunakan karcis ilegal yang berhasil diungkap kepolisian. Perda
tersebut didalamnya memuat tentang siapa yang mengelola dan tarif yang
ditentukan untuk biaya masuk.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Pemprov Banten perlu
membuat perda yang khusus mengatur pengelolaan Banten Lama, setelah
proses revitalisasi selesai. Sebab, karcis ilegal dinilai telah
mencederai upaya penataan kawasan wisata Banten Lama.
“Tarif tetap itukan jelas, khusus tarif masuk detail. Bukan orang ke
orang yang engga jelas dalam artian yang merasa menguasai dan
seterusnya, preman-preman lokal lah. Kalau ada perda, kawasan khusus ini
akan lebih rapi dalam melakukan koordinasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pemprov Banten harus menerjunkan petugas untuk
memastikan kejadian tersebut tidak terulang. “Kalau dibiarkan, maka akan
tersebar dari mulut ke mulut oleh orang yang berkunjung ke Banten Lama.
Kemudian akan disimpulkan bahwa pengelolaan Banten Lama belum berubah,
masih seperti dulu,” katanya.
Tanpa disadari, kata dia, kasus karcis ilegal mencoreng upaya Pemprov
Banten yang sedang getol melakukan revitalisasi. “Jadi kan sudah
dibagusin. Kemudian pengelolaannya masih model begitu, ya malu dong.
Ngapain kalau pengelolaannya masih begitu, kaya model dulu. Inikan harus
profesional, harus rapi bersih,” ucapnya.
Dia mengatakan, Banten Lama merupakan situs peninggalan sejarah yang
sangat penting. Bahkan, akan menjadi daya tarik jika dikelola secara
baik dan profesional. “Sampai saat inipun jutaan orang datang ke situ
(Banten Lama),” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi tentang kasus karcis ilegal, Pj
Sekda Banten Ino S Rawita meminta wartawan untuk berkomunikasi dengan
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Polres Serang Kota. “Saya baru lihat
juga di berita koran aja,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak tidak merusak upaya revitalisasi Banten Lama
yang sedang dilakukan Pemprov Banten. “Penataan Banten lama kan belum
selesai. Makanya semua pihak menjaga jangan sampai dicemari dengan
berbagai kegiatan yang sifatnya mencemari niat pemprov merevitalisasi
Kesultanan Banten Lama. Toh pada akhirnya nanti tatkala sudah selesai
semuanya kan yang akan diuntungkan masyarakat setempat,” kata Ino.







0 comments:
Post a Comment