JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi merilis instansi-instansi yang
pejabatnya paling tak mematuhi pelaporan harta kekayaan. Dari seluruh
instansi, KPK mengungkap legislatif masih jadi lembaga yang paling tak
patuh dalam pelaporan harta kekayaan selama 2018.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kepatuhan
pelaporan harta kekayaan di Indonesia turun. Dari rata-rata tingkat
nasional yang sebelumnya 78 persen jadi 64,05 persen. Padahal, KPK sudah
mengubah pola pelaporan harta kekayaan jadi laporan elektronik.
"Berita buruknya nih,
dulu lagi zaman kertas kita rata-rata nasional sudah 78 persen, tapi
begitu elektronik malah 64 persen itu juga 46.000-nya terlambat. Jadi,
kita pikir ini katanya dulu susah begitu sudah digampangin eh malah
kepatuhannya rendah 64 persen," kata Pahala di kantornya, Kuningan
Persada Jakarta Selatan, Senin 14 Januari 2019.
Pahala menuturkan, angka nasional merujuk hitungan, terdapat sekitar
303 ribu orang wajib lapor harta ke KPK. Angka tersebut terdiri atas 483
instansi, yakni DPR dan DPRD tingkat provinsi serta kota.
Kemudian,
642 instansi kementerian lembaga di pusat maupun daerah di tingkat
eksekutif, dua lembaha yudikatif yaitu Mahkamah Agung, serta Mahkamah
Konstitusi, BUMN dan BUMD di bawah 175 instansi yang diwajibkan melapor
harta kekayaan.
Pahala mengatakan, dari empat unsur, legislatif, eksekutif,
yudikatif, dan BUMN/BUMD, bahwa legislatif lah yang masih mendapat
catatan merah dalam pelaporan lama. KPK mencatat DPRD sebagai legislatif
paling tak patuh.
"Kalau kami detailkan gitu seperti biasa yang paling tidak patuh legislatif. Ini penyakit lama nih DPRD," kata Pahala.
Dalam
catatan yang dipaparkan, baru 39,42 persen dari total 15.847 wajib
lapor LHKPN yang melaporkan harta kekayaan. Sementara, di level
eksekutif baru 66,31 persen dari total 237.084 wajib lapor sudah
melaporkan harta kekayaan.
Dari yudikatif, baru 48,05 persen dari
total 22.518 wajib lapor. Terakhir, sekitar 85,01 persen dari total
25.213 pengurus BUMN/BUMD lapor harta kekayaan ke KPK."Yang paling patuh BUMN-BUMD, karena memang dia hanya direksi dan komisarisnya kira-kira gitu yang ada di struktur ya," kata Pahala.







0 comments:
Post a Comment