HARI ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kepada publik caleg mantan terpidana, termasuk mantan napi koruptor.
Langkah ini bukan saja perlu, tapi wajib dijalankan sebagaimana
perintah undang – undang. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah
mengusulkan agar caleg mantan koruptor diberi tanda khusus di kertas
suara.
Tujuannya tak lain agar masyarakat pemilih mengetahui caleg dimaksud bekas terpidana korupsi.
Pernah diusulkan tanda khusus bisa disematkan pada foto caleg
dimaksud. Pernah mengemuka juga usulan agar foto atau nama caleg mantan
koruptor ditempel di dinding setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
dapil caleg yang bersangkutan.
Langkah ini bukan bermaksud mencitrakan buruk bagi caleg mantan
terpidana, tetapi semata – mata pemberitahuan terbuka kepada publik
seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Maknanya KPU menjalankan perintah undang – undang yang menyebutkan
mantan terpidana harus declare, menyatakan secara terbuka dengan
mengumumkan kepada publik.
Bagaimana mekanisme pengumuman tersebut, menjadi kewajiban KPU juga untuk mengaturnya.
Kita tentu menaruh harapan agar pengumuman dimaksud tepat sasaran.
Kita tentu menaruh harapan agar pengumuman dimaksud tepat sasaran.
Bagaimana pun bentuk pengumuman yang akan dilakukan, media apa pun
yang akan digunakan menjadi kewenangan KPU. Meski begitu beragam usulan
perlu menjadi bahan kajian. Termasuk usulan agar nama dan foto caleg
mantan terpidana korupsi dipasang di TPS dapil caleg yang bersangkutan.
Usulan ini bukan bermaksud membedakan perlakuan, tetapi sebagai
bentuk gerakan antikorupsi yang tengah digelorakan di negeri ini.Karena itu usulan ini perlu dikaji dari berbagai aspek dan norma serta etika.
Sepintas tidaklah pantas mempertontonkam identitas mantan terpidana korupsi di ruang publik. Ada juga yang berpendapat perlakuan itu melanggar hak asasi manusia.
Sepintas tidaklah pantas mempertontonkam identitas mantan terpidana korupsi di ruang publik. Ada juga yang berpendapat perlakuan itu melanggar hak asasi manusia.
Hanya saja publik juga memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak dari
caleg yang hendak dipilih sebagai wakilnya di lembaga legislatif.
Apa pun dan bagaimana pun latar belakang caleg tidak harus ditutupi.
Menutup diri dari transparansi publik mengindikasikan caleg tidak
berusaha bersikap jujur.
Kita wajib menghargai hak asasi, tapi perlu diingat di balik hak asasi terdapat kewajiban asasi. Keduanya harus seiring sejalan.







0 comments:
Post a Comment