![]() |
| Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni |
SERANG-Sebagai upaya menyelesaikan hutang klaim ke pihak rumah sakit, BPJS
Kesehatan Kantor Cabang Serang telah melunasi dana kapitasi dan tagihan
sebesar Rp 134.918.766.321, kepada 281 Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) dan 24 FKRTL, sepanjang bulan April 2019.
Adapun sebelumnya diketahui, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana
sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS
Kesehatan kepada rumah sakit secara serentak. Di luar itu, BPJS
Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk
dana FKTP.
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan
sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first
in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami.
Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu
transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya
menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada
dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,”
kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa
(16/4/2019).
Menurut Iqbal, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran
kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non
kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari
berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan
setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran
kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke
fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling
lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor
cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan
memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal.
Iqbal mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh
BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas
kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang
dalam regulasi. Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani
peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi,
sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini
akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga
kesehatan merasa nyaman,” ucap Iqbal.
Iqbal juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS
Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas,
juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan
penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan,
hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada
diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir,
sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
“Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga
sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan
terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan
(provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama,
pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Iqbal.







0 comments:
Post a Comment