JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau peserta Pemilu tidak mengklaim diri
sebagai pemenang definitif, dan menempuh jalur hukum yang telah
disediakan terkait sengketa hasil pemilu.
Dari hasil perhitungan cepat oleh berbagai lembaga survei, Joko
Widodo – Ma’ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Meski
demikian Prabowo – Sandi mengklaim memenangi Pilpres. Tercatat sejak 17
April, paslon nomor urut 02 itu melakukan deklarasi kemenangan sebanyak
tiga kali.
“Baiknya pihak-pihak peserta ini, terutama impinan jangan mengklaim
mereka sudah definite sebagai pemenang karena itu bisa menciptakan
situasi yang negatif, bisa menimbulkan emosi yang berlebihan,” ujar
Hadar, Sabtu (20/4/2019).
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini
menilai deklarasi dini akan membuat pendukung kecewa jika hasilnya tidak
sesuai dengan klaim.
“Merasa menang ternyata tidak nanti menimbulkan kekecewaaan luar
biasa dikalangan pendukung, yang sebetulnya tidak perlu,” imbuhnya.
Hadar mengimbau politisi dan peserta pemilu menghormati KPU dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan mengikuti prosedur hukum yang
tersedia dengan menunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara
Pemilu.
“Ditetapkan dulu oleh KPU tentang hasil Pemilu ini. Begitu ditetapkan
oleh KPU setelah itu diberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak yang
tidak puas. Permohonan sengketa itu disampaikan kepada Mahkamah
Konstitusi, nanti di MK itu akan diproses,” ujar mantan dosen ilmu
sosiologi di FISIP UI ini.
Terkait tuduhan dari paslon 02 bahwa penyelenggara survei telah
melakukan manipulasi, Hadar menyarankan hal tersebut disampaikan ke
asosiasi lembaga-lembaga hitung cepat. “ Dan tang paling penting adalah
kita jangan merasa paling menang,” tutup dia.







0 comments:
Post a Comment