JAKARTA-Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham,
divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Bekas Menteri Sosial itu dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus
Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto,
membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa
(23/4/2019).
Idrus dinilai terbukti menerima suap
bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources
Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar. Suap diberikan Kotjo
agar Idrus dan Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek Independent
Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.
Uang suap itu diberikan dalam dua tahap
yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta. Kotjo
memberikan uang Rp 2 miliar diberikan pada 25 September 2017. Saat itu
Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada
Kotjo.
Menurut hakim, Kotjo memberikan uang
seluruhnya Rp 2,25 miliar kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang
kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.
Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal
11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.







0 comments:
Post a Comment