JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka. Ia
diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tasikmalaya Tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Dianysah, mengatakan Budi diduga menyuap
mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebesar Rp400 juta.
“Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta, terkait
dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada
Yaya Purnomo dan kawan-kawan,” ucapnya, Jumat (26/4/2019).
Kasus dugaan suap ini berawal pada tahun 2017. Saat itu, Budi bertemu
dengan Yaya untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Yaya menawarka
kepada Budi untuk mengurus langsung proses alokasi DAK Kota
Tasikmalaya.
“BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee, jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK,” kata Febri.
Kemudian, pada bulan Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota
Tasikmalaya kepada Kemenkeu untuk sejumlah bidang seperti jalan,
irigasi, dan rumah sakit rujukan.
KPK menduga jika Budi memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya pada
tanggal 21 Juli 2017. Yaya pun menepati janjinya. Ia berhasil mesahkan
alokasi DAK yang diperoleh Kota Tasikmalaya.
Dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya mendapat alokasi DAK sebesar
Rp124,38 miliar. Budi kembali memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada
Yaya pada 3 April 2018 karena telah mengabulkan DAK Kota Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a
atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
0 comments:
Post a Comment