JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal
merombak sejumlah dinas yang ada di Pemerintahan Provinsi DKI . Unit
kerja yang ada saat ini dirasa tidak maksimal membawa visi misi
pembangunan Jakarta ke depan.
“Kita tata ulang perangkat daerah. Akan ada dinas baru, “kata Anies,
usai Sidang Paripurna DPRD, Senin (24/6/2019). Menurutnya, tujuh dinas
akan diubah sesuai dengan kebutuhan.
Hal itu tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI
Jakarta.
Anies menyebut Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas
Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan
Energi.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Selain itu, Dinas Koperasi, UKM (KUKM) serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah Dan
Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi.
Anies menyebut penataan ulang SKPD dilakukan berdasarkan Peraturan
Mendagri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan
Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara
eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran,
dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata
Anies.
Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk
meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui
penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah
kehidupan masyarakat.
Sementara itu, urusan pariwisata akan disatukan dengan urusan ekonomi kreatif dengan nama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pertimbangannya, kata Anies, untuk peningkatan kewirausahaan yang
kreatif dan produktif, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif
berkelanjutan, fasilitasi pelaku ekonomi kreatif, dan mendukung
terwujudnya Kepulauan Seribu dan Kota Tua sebagai Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional (KSPN).
Draf revisi Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 itu
selanjutnya akan diproses oleh DPRD Jakarta dan keputusannya akan
disampaikan pada 26 Juni 2019.(







0 comments:
Post a Comment