Hari ini, Jumat, 14 Juni 2019 Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia
mulai menggelar sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 yang digugat oleh
kubu 02, pasangan calon presiden-wakil Prabowo-Sandi terhadap
penyelenggaraan pemilu yang diduga telah terjadi kecurangan yang
terstruktur, sistematis, dan massif.
Akibatnya dari pelaksanaan
pemilu yang tidak adil, jujur, dan independen telah menyebabkan kerugian
bagi pihak pemohon yakni kehilangan kesempatan untuk terpilih dalam
pilpres 2019.
Menurut Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto , kejujuran, keadilan
merupakan kewajiban penyelenggara negara dalam menjalankan amanah
publik termasuk dalam pelaksanaan pemilu. Bagi Bambang Widjojanto dan
timnya, ketidakjujuran malah membuat seluruh rangkaian pemilu batal demi
hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana
sengketa Pilpres 2019. Sidang ini sendiri meliputi 8 hakim MK yakni
Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna,
Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelum
sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa
para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun. Mereka hanya takut
kepada Allah Subhanahu Wata'aala.
Sebagaimana pilpres 2014 lalu,
MK juga menyidangkan sengketa pemilu antara kubu Jokowi-Jk melawan
Prabowo-Hatta. Namun akhirnya MK memutuskan pasangan Jokowi-Jk lah yang
memangkan sengketa lalu kemudian mereka dilantik jadi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.
Seakan hari ini,
Prabowo Subianto sedang mengulang sejarah dan pengalaman pahitnya atas
hasil pemilu seperti periode sebelumnya yang terpaksa harus diselesaikan
lewat meja pengadilan Mahkamah Kontitusi. Tentu saja secara psikologis
pengalaman tersebut memberi pengaruh bagi diri Prabowo Subianto.
Penyelesaian
sengketa pemilu melalui pengadilan atau mahkamah memang jauh lebih
bermartabat bagi pihak yang bersengketa bahkan bagi rakyat dan bangsa
Indonesia daripada dengan "pengadilan" jalanan dan main hakim sendiri.
Sebab
dengan menyelesaikan masalah pemilu secara liar akan menghancurkan
tatanan hukum yang ada ada sekaligus menjadi penyebab rusaknya tatanan
dan struktur sosial karena menimbulkan konflik baru.
Namun
konflik baru juga bisa muncul bahkan jauh lebih besar dan berbahaya
apabila proses hukum dan sistem pengadilan yang berjalan justru tidak
mampu melahirkan keputusan yang adil, jujur, dan dapat diterima sebagai
sebuah keadilan ditengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu saat
ini jutaan pasang mata rakyat Indonesia sedang melihat apa yang sedang
terjadi di Mahkamah Kontitusi melalui media-media yang menyiarkan.
Tingginya partisipasi rakyat terhadap kasus dugaan penyimpangan pilpres
membuktikan bahwa rakyat Indonesia masih menjunjung tinggi hukum dan
berharap adanya keadilan dari keputusan para hakim.
Kedelapan
hakim MK tersebut yang diberikan amanah oleh negara untuk menyelesaikan
perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tentu saja berada
pada sebuah tekanan yang sangat berat. Sebab apabila mengambil keputusan
yang salah maka dapat menyebabkan munculnya bibit konflik yang terjadi
terus menerus antar dua kubu dan pendukungnya.
Sebagai hakim,
mereka dipercaya sebagai orang yang sangat bijak dan memiliki kejujuran
yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Hakim memikul tanggung jawab
besar terhadap nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Jika mereka (hakim) gagal menjalankan amanah tersebut secara tepat, bisa
jadi kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia hilang
begitu saja. Dan itu sangat membahayakan.
Maka tidak salah jika
Bambang Widjojanto ketika memulai membacakan gugatan didepan hakim ia
mengutip kisah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wasallam. Kutipan tersebut
barangkali dimaksudkan sebagai pengingat bagi para hakim agar mereka
dapat berlaku adil dalam memutus sebuah perkara.
Walaupun secara
materi gugatan tidak ada kaitannya dengan apa yang dikisahkan oleh
Bambang Widjojanto, namun dalam kaitan tanggung jawab hakim sebagai
pemutus perkara tentu perlu diingatkan agar mereka tidak sampai berlaku
curang dan memihak bukan kepada keadilan dan kebenaran.
Mantan
Ketua KPK itu mengatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW telah
mengingatkan kita semua untuk berlaku adil kepada semua orang karena
keadilan inilah yang menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggara
negara.
Dalam kaitan ini bahwa etika profesi hakim yang
didalamnya terdapat integritas moral merupakan alat untuk menegakkan
citra, wibawa dan martabat hakim Indonesia. Adil dan jujur merupakan
integritas moral paling utama bagi seorang hakim. Tanpa itu mereka haram
menjadi hakim.
Rasulullah SAW. Pernah bersabda dalam haditsnya
yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Arba'ah dan disahkan oleh Ibnu
Khusaimah dan Ibnu Hibban sebagai berikut :"Hakim itu ada tiga golongan, yang satu golongan akan masuk syurga dan
dua golongan lainnya akan masuk neraka. Golongan hakim yang akan masuk
syurga adalah hakim yang memenuhi persyaratan intlektualitas,
profesionalisme dan memiliki moral yang baik serta memutus perkara
dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya.
Sedangkan satu golongan hakim yang masuk neraka adalah hakim yang
memiliki ilmu pengetahuan/intlektual dan profisionalisme yang tinggi,
tetapi dia tidak memutus perkara dengan tuntunan Allah dan Rasulnya
tetapi dia memutus perkara dengan hawa nafsunya. Dan satu golongan lagi
hakim yang akan masuk neraka adalah hakim yang bodoh, tidak memiliki
ilmu pengetahuan yang cukup dan tidak memiliki profesionalisme dalam
bidang tugasnya serta memutus perkara dengan kebodohannya."Memutuskan perkara dengan tuntunan Allah dan Rasulnya disini maksudnya
adalah bukan tidak boleh menggunakan Kitab Undang-undang Hukum yang
berlaku di negara kita. Bukan harus semua perkara diputuskan
menyandarkan pada Al-Quran dan Hadits atau Sunnah Rasul, bukan demikian.
Namun yang dimaksud sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya yakni perihal prinsip jujur, adil, ada bukti yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat, itulah yang disebut bukan karena dorongan nafsu.
Bagi hakim yang muslim barangkali ajaran Rasullullah dapat menjadi pegangan dan panduan tambahan disamping etika profesi yang selama ini dijadikan pedoman dalam menangani setiap perkara.
Terus terang saja posisi hakim sesungguhnya tidak dalam posisi aman. Hakim senantiasa selalu berada dalam pantauan orang-orang yang berperkara. Banyak kita contoh nasib hakim yang akhirnya harus masuk penjara akibat tidak mampu menjaga integritas mereka sendiri. Karena tergoda jabatan, harta, dan wanita akhirnya mereka lupa segalanya.
Ancaman lain yang datang diarahkan pada para hakim adalah intimidasi dan ancaman pembunuhan baik terhadap dirinya maupun keluarga mereka. Tak jarang hakim harus dikawal oleh aparat keamanan untuk menjaga keselamatannya. Bahkan di negara-negara tertentu hakim dipersenjatai.
Lalu bagaimana jika hakim tidak adil dan berlaku curang, apa ancamannya?
Menjadi hakim yang memutuskan dengan kebenaran dan keadilan merupakan perkara yang diperintahkan oleh Allh Azza wa Jalla. Allh Azza wa Jalla memerintahkan Nabi-Nya dengan firman-Nya yang artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allh memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [Qs. An-Nisa/4: 58].
Hakim yang tidak adil atau berlaku zalim bukan hanya dia akan diperlakukan tidak terhormat oleh manusia di dunia bahkan di akhirat nanti mereka ditempatkan oleh Allah dalam neraka jahannam. Neraka jahannam itu adalah sedahnyat-dahsyat azab dan siksaan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, jika hakim tidak memutuskan dengan keadilan, maka setan akan menjadi kawannya dan tempatnya adalah neraka. Maka hakim sungguhnya berada pada posisi penuh ancaman apabila mereka "bodoh" dalam memutus perkara.
Sebagaimana pernyataan Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam "jkim-hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga : Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu dia memutuskan hukum dengan kebenaran, maka dia di surga; Seseorang (hakim) yang memutuskan hukum dengan kebodohan, maka dia di neraka; Dan seorang (hakim) yang menyimpang di dalam keputusan, maka dia di neraka." (HR. Ibnu Majah, no. 2315; Tirmizi, no. 1322; Abu Dawud, no. 3573).
Demikian semoga para hakim MK yang hari ini diberikan tanggung jawab oleh negara dan bangsa Indonesia dapat memposisikan diri mereka sebagai hakim yang jujur, adil, dan independen. Profesional dan berani mengatakan hal yang benar meskipun dibawah ancaman dan intimidasi pihak-pihak yang ingin negara ini hancur dan dijajah oleh bangsa lain. Mari kita berikan dukungan kepada hakim MK kita. (*)
Namun yang dimaksud sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya yakni perihal prinsip jujur, adil, ada bukti yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat, itulah yang disebut bukan karena dorongan nafsu.
Bagi hakim yang muslim barangkali ajaran Rasullullah dapat menjadi pegangan dan panduan tambahan disamping etika profesi yang selama ini dijadikan pedoman dalam menangani setiap perkara.
Terus terang saja posisi hakim sesungguhnya tidak dalam posisi aman. Hakim senantiasa selalu berada dalam pantauan orang-orang yang berperkara. Banyak kita contoh nasib hakim yang akhirnya harus masuk penjara akibat tidak mampu menjaga integritas mereka sendiri. Karena tergoda jabatan, harta, dan wanita akhirnya mereka lupa segalanya.
Ancaman lain yang datang diarahkan pada para hakim adalah intimidasi dan ancaman pembunuhan baik terhadap dirinya maupun keluarga mereka. Tak jarang hakim harus dikawal oleh aparat keamanan untuk menjaga keselamatannya. Bahkan di negara-negara tertentu hakim dipersenjatai.
Lalu bagaimana jika hakim tidak adil dan berlaku curang, apa ancamannya?
Menjadi hakim yang memutuskan dengan kebenaran dan keadilan merupakan perkara yang diperintahkan oleh Allh Azza wa Jalla. Allh Azza wa Jalla memerintahkan Nabi-Nya dengan firman-Nya yang artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allh memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [Qs. An-Nisa/4: 58].
Hakim yang tidak adil atau berlaku zalim bukan hanya dia akan diperlakukan tidak terhormat oleh manusia di dunia bahkan di akhirat nanti mereka ditempatkan oleh Allah dalam neraka jahannam. Neraka jahannam itu adalah sedahnyat-dahsyat azab dan siksaan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, jika hakim tidak memutuskan dengan keadilan, maka setan akan menjadi kawannya dan tempatnya adalah neraka. Maka hakim sungguhnya berada pada posisi penuh ancaman apabila mereka "bodoh" dalam memutus perkara.
Sebagaimana pernyataan Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam "jkim-hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga : Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu dia memutuskan hukum dengan kebenaran, maka dia di surga; Seseorang (hakim) yang memutuskan hukum dengan kebodohan, maka dia di neraka; Dan seorang (hakim) yang menyimpang di dalam keputusan, maka dia di neraka." (HR. Ibnu Majah, no. 2315; Tirmizi, no. 1322; Abu Dawud, no. 3573).
Demikian semoga para hakim MK yang hari ini diberikan tanggung jawab oleh negara dan bangsa Indonesia dapat memposisikan diri mereka sebagai hakim yang jujur, adil, dan independen. Profesional dan berani mengatakan hal yang benar meskipun dibawah ancaman dan intimidasi pihak-pihak yang ingin negara ini hancur dan dijajah oleh bangsa lain. Mari kita berikan dukungan kepada hakim MK kita. (*)
Prof Dr Sujatmoko Mpd
Pengamat Kebijakan Publik








0 comments:
Post a Comment