LEBAK – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) Kabupaten Lebak periksa berkas persyaratan Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupatenl Lebak Fuad Lutfi
mengatakan, berkas yang diperiksa di antaranya bukti registrasi, foto kopi KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, SK Tenaga Honorer, SK perpanjangan kontrak, dan sejumlah dokumen persyaratan lainnya karena sama dengan CPNS.
mengatakan, berkas yang diperiksa di antaranya bukti registrasi, foto kopi KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, SK Tenaga Honorer, SK perpanjangan kontrak, dan sejumlah dokumen persyaratan lainnya karena sama dengan CPNS.
“Calon P3K yang melakukan pemberkasan sebanyak 100 orang. Semuanya kita periksa dengan teliti,” kata Fuad, Senin (24/6/2019).
Proses pemeriksaan berkas dilakukan selama dua hari dan sekarang
sudah selesai. Semua berkas dinyatakan sudah lengkap. “Semua udah beres.
Tinggal diserahkan kepada BKN untuk usulan NIP,” tuturnya.
Untuk proses penyerahan berkas diantarkan langsung kepada BKN.
Terkait waktunya setelah ada instruksi. “Kita masih menunggu instruksi
BKN selanjutnya. Karena sementara ini masih menunggu aturan sistem
penggajian P3K yang belum ada,” ujar Fuad.
Fuad menambahkan, berkas yang sudah diperiksa diserahkan kepada BKN. Selanjutnya menunggu penerbitan NIP-nya.
“Diusulkan ke BKN sebanyak 100 calon pegawai terdiri dari 75 orang
tenaga pendidikan, 15 orang tenaga kesehatan dan 10 orang tenaga
penyuluh pertanian. Untuk NIP bisa lulus tidaknya bergantung dari
kelengkapan dan keabsahan berkas,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment