CILEGON, (KB).- PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM)
sedang menjajaki investor baru, pascahabisnya hubungan kerja sama dengan
PT Bosowa Bandar Indonesia (BBI). Dikabarkan perusahaan BUMD Pemkot
Cilegon ini didekati perusahaan asal Korea.
Direktur Utama PT PCM Arief Rivai Mandawi mengatakan, pembangunan
Pelabuhan Warnasari masih menjadi priorias pihaknya. Selain didekati
investor Korea, sejumlah investor dalam negeri pun menyatakan
ketertarikan untuk menjalin kerja sama. “Sekarang ini kami sedang
didekati sejumlah investor. Ada dari Korea, ada juga lokal Indonesia,”
katanya kepada Kabar Banten, Senin (24/6/2019).
Menurut Arief, para investor setuju jika bentuk kerja sama yang
dibuat dilakukan dengan pola profit sharing. Ia mengatakan, pihaknya
tidak lagi bisa mengikat kerja sama secara komposisi saham. “Kalau pakai
pola komposisi saham, pastilah investor menginginkan pemegang saham
mayoritas. Sementara itu tidak diperbolehkan, investor hanya diberi
jatah 30 persen saham,” ujarnya.
Pola “profit sharing” menurut dia, tidak akan mengurangi nilai aset
lahan Warnasari seluas 45 hektare. Sebaliknya, aset PT PCM atas
Pelabuhan Warnasari bisa bertambah, setelah melalui masa kerja sama
dalam kurun waktu tertentu. “Kami pilih profit sharing karena
pertimbangan sejumlah hal. Salah satunya terkait nilai aset yang tidak
akan berkurang, malahan bertambah,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, PT PCM dan PT BBI sempat melakukan Memorandum
of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepahaman bersama,
dua tahun silam. Ini atas rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari di
lahan seluas 10 hektare dari total 45 hektare lahan Warnasari.
Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mengatakan, dengan PT
BBI pihaknya menyepakati kerja sama dengan pola komposisi saham
mayoritas dan minoritas. Namun dengan investor baru nanti, pihaknya akan
mendorong pada kerja sama profit sharing. “Pola profit sharing itu
polanya semi BOT. Mereka yang bangun, kami operasionalnya, perjanjian
untuk kurun waktu misalnya 20 tahun. Lewat 20 tahun, pelabuhan jadi aset
PT PCM,” ujarnya.
Dia mengatakan, pola kerja sama ini lebih menguntungkan kedua belah
pihak dibandingkan kerja sama komposisi saham. Selain itu, juga sejalan
dengan aturan yang berlaku. “Itu yang lebih menguntungkan PT PCM. Dari
sisi aturannya juga tidak akan melanggar,” ucap Akmal.







0 comments:
Post a Comment