Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
|
TANGERANG-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Tangerang, tercatat meningkat.
Alasan tertinggi perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran.
Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang Asep Syayuti
mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, jumlah perceraian di
Kabupaten Tangerang sudah mencapai 4279 kasus, dari bulan Januari hingga
14 Juni 2019.
"Kasus perceraian di pengadilan agama yang masuk ini di tingkat
nasional menjadi peringkat 10 besar, namun untuk penyelesaian perkaranya
berada di peringkat 15," katanya, Jumat (21/12/2018).
Menurut Asep, sebagian besar pasangan suami istri yang mengakhiri
perkawinannya karena alasan klasik seperti perselisihan, perselingkuhan
yang berujung pertengkaran tidak kunjung selesai, faktor ekonomi,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya.
Dari jumlah total 4279 kasus perceraian di Kabuapten Tangerang
tambah dia, penyebab tertinggi akibat perselisihan dan pertengkaran ada
1416 kasus, kemudian faktor ekonomi 451 kasus, faktor meninggalkan
salah satu pasangan sebanyak 487 kasus dan faktor KDRT sekitar 65 kasus.
"Kebanyakan masuk gugatan cerai dari pihak istri. Kan perceraian itu
ada dua, ada cerai talak dimana suami yang melakukan, pengadilan hanya
mengizinkan suami menjatuhkan talak, setelah diizinkan keputusan ini dan
ingkrah baru jatuh talak. Ada juga cerai gugat dimana istri yang
mengajukan cerai," jelasnya
Asep yang juga sebagai hakim ini mengatakan, pihaknya akan
menyediakan fasilitator untuk penyeselasian peremasalahan agar tidak
terjadi perceraian.
"Kita akan menyediakan mediator, agar merukunkan dan mendamaikan," tukasnya.






0 comments:
Post a Comment