CILEGON – Jelang akhir jabatannya pada 4 September
mendatang, DPRD Cilegon akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa 11
program legislasi daerah (prolegda) 2019 yang direncanakan di awal tahun
tidak dapat dirampungkan.
Dalam sidang paripurna yang mengagendakan penetapan perubahan
prolegda tahun 2019 dan prolegda 2020, Senin (12/8/2019), parlemen
menyatakan bahwa hanya 9 raperda saja di antaranya yang akan
dirampungkan.
“Sesuai dengan pembahasan, maka prolegda 2019 ini terjadi perubahan
dari yang semula 11 raperda menjadi 9 raperda. Kami berharap raperda
yang sudah ditetapkan itu agar segera disampaikan dan benar-benar
memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Anggota Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun dalam
paripurna.
Progleda yang sudah ditetapkan dalam tersebut antara lain yakni
Pelestarian Kebudayaan Daerah, Ketahanan Keluarga, Pertanggungjawaban
APBD 2018, Perubahan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perubahan APBD 2019 dan Pembahasan.
“Kita kan realistis, jangan dipaksakan, disesuaikan dengan kemampuan
dan kesempatan yang ada. Ya kalau sampai tidak tercapai harus ngomong
apa?. Jadi sebenarnya tidak ada kendala, kita akan lanjutkan di 2020,
karena kan produk legislasi ini prioritas daerah,” kata Ketua DPRD
Cilegon, Fakih Usman Umar.
Dalam paripurna ini juga menetapkan sebanyak 12 raperda pada prolegda
2020 mendatang yang diprakarsai oleh OPD dan BUMD. Sementara sejumlah
prolegda yang belum diselesaikan antara lain yakni APBD tahun 2020,
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Retribusi Alat
Pemadam Kebakaran dan raperda Kota Layak Anak (KLA).
“Sekarang kan tinggal dua raperda yang diusulkan eksekutif (retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran serta raperda fasilitasi pencegahan
penyalahgunaan narkotika), mudah-mudahan itu bisa selesai,” katanya.







0 comments:
Post a Comment