< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Geledah Kantor Penyuap Nyoman

Selasa, 20 Agustus 2019 | Selasa, Agustus 20, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-20T12:47:01Z

USAI PEMERIKSAAN - Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda (Afung) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8). Rumah dan kantor Afung digeledah KPK, Senin (19/8).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah dua lokasi dalam proses penyidikan kasus suap terkait impor bawang putih, Senin (19/8). Penggeledahan dilakukan di kantor tersangka, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, di Kapuk Cengkareng dan rumah Afung yang berada di Jelambar Jaya, Jakarta Barat.
“Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (19/8). Sejak Jumat (9/8), telah dilakukan penggeledahan pada 19 lokasi, yakni pada Jumat (9/8), dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta.
Selanjutnya, Sabtu (10/8), penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta. Pada Senin (12/8), tiga lokasi di Jakarta, termasuk ruang Dirjen di Kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian; Selasa (13/8), tiga lokasi di Jakarta; Rabu (14/8), di lima lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung.
Kemudian, hari Jumat (16/8), dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bali dan Solo yang bertempat di rumah tersangka Nyoman di Kertabumi, Denpasar, Bali; Rumah Nyoman di Karanganyar; serta Kantor Indocev di Gran Mall Solo. “Sehingga total penggeledahan telah dilakukan tim di 21 lokasi pada enam kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar dan Solo,” kata Febri.
KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih ini. Tersangka yang berperan sebagai pemberi berjumlah tiga orang dari unsur swasta, masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta. Afung adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini.
Afung dan Doddy diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Sebelumnya, Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki “jalur lain” untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Disebabkan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut. Doddy berkenalan dengan Zulfikar, yang memiliki kolega-kolega berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.
Mereka adalah Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman. Setelah itu, dilakukan serangkaian pertemuan dengan Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Nyoman guna membahas perizinan dan kesepakatan fee.

Jaksa Ditangkap

Di tempat yang sama, Febri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta. Ada empat orang yang kini telah diamankan. “Ada kegiatan operasi tangkap tangan di Yogyakarta. Ada sekitar 4 orang yang diamankan oleh petugas KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (19/8).
Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS. “Diamankan sejumlah uang, sekitar 100 jutaan rupiah,” ucap dia. Febri menambahkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang diawasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). “Diduga terkait proyek yang diawasi TP4D,” tukas dia.
Sesuai hukum acara yang berlaku, lembaga antirasuah KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum empat orang yang diamankan tersebut.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update