JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan empat
orang sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda
Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Keempat tersangka itu adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani
(MSH), Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya
(IEW), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT), Husni Fahmi (HF), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra,
Paulus Thanos (PT).
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak
lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan
dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK,
Saut Situmorang, di Jakarta, Selasa (13/8).
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka disangka
melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
“Uang Jajan”
Saut menjelaskan, tersangka Miryam pada Mei 2011 setelah rapat
Komisi II DPR RI dan Kemendagri, meminta 100.000 dollar AS kepada
Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri) untuk membiayai kunjungan kerja beberapa daerah. Permintaan itu
disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU.
“Tersangka MSH juga meminta uang dengan kode ‘uang jajan’ kepada
Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang
tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses,”
ujar Saut.
Terkait tersangka Isnu Edhi Wijaya, Saut mengungkapkan pada Februari
2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk
mengikuti lelang e-KTP, Andi Agustinus (pengusaha) dan tersangka ISE
menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat
memenangkan proyek e-KTP.
Saut juga mengungkapkan peran tersangka Husni Fahmi yang diduga telah
melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal,
Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Sementara itu, peran tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan
beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan
Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni
dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.







0 comments:
Post a Comment