< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPU Desak DPR Revisi UU Pilkada

Sabtu, 24 Agustus 2019 | Sabtu, Agustus 24, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-23T20:31:05Z


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak DPR RI untuk segera melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan kebutuhan revisi UU berkaitan dengan pelarangan eks napi korupsi untuk ikut Pilkada serta pelaksanaan rekapitulasi elektronik pada Pilkada 2020.
“Sebetulnya, kalau KPU dua hal yang kami dorong, pertama soal pencalonan tadi, KPU berpendapat perlu mengatur tentang aturan terpidana korupsi, yang kedua tentang e-rekap,” ujar Arief usai diskusi media di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/8).
Kendati demikian, Arief menuturkan berdasarkan diskusi dengan pakar-pakar hukum soal pandangan mengenai e-rekap, dasar hukumnya sudah cukup kuat. Seperti diketahui, proses rekapitulasi secara elektronik telah diatur dalam UU Pilkada pasal 111, sehingga KPU tinggal melakukan pengaturan lebih lanjut secara teknis.
“Dan ini kesimpulan kami, dasar hukum yang ada sebenarnya sudah cukup untuk kemudian ditindaklanjuti diatur dengan PKPU,” tandasnya.
Namun, Arief mengakui harus tetap berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI dan tetap mengusahakan dilakukannya revisi UU. Meskipun dirinya mengetahui ada berbagai cara untuk melakukan perubahan UU, salah satunya dengan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).“Kalau UU sebenarnya kebutuhan yang mendesak, kan Pilkadanya mau sekarang (tahapan Pilkada 2020), masa tahun depan,” tukasnya.
Menurut Arief, UU lebih kuat dasar hukumnya dibandingkan PKPU. Hal ini untuk meminimalisir kejadian saat Pemilu 2019 di mana PKPU soal pelarangan napi korupsi tidak kuat landasan hukumnya, sehingga aturan tersebut dibatalkan. Untuk itu, KPU akan menyampaikan dorongan untuk revisi UU Pilkada pada rapat berikutnya.
“Bisa saja nanti kan pada saat kita mau membahas PKPU ada satu tahap namanya rapat konsultasi dengan Pemerintah dan DPR, itu pasti kita sampaikan disana,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan oleh KPU jika penyelenggara Pemilu tersebut ingin melaksanakan sistem e-rekap pada saat penghitungan suara.
“Pertama adalah pilihan teknologi yang akan digunakan, mau yang seperti apa. Kedua adalah daya jangkau e- rekap,” ujarnya.
Implikasi Hukum
Menurut Titi, KPU harus segera memperhatikan hal tersebut karena memiliki implikasi terhadap hukum. Di samping itu, dia mengatakan bahwa KPU harus segera mendorong DPR RI untuk merevisi UU Pilkada, bahkan UU Pemilu untuk menerapkan teknologi e-rekap dalam proses penghitungan suara.
"Karena menerapkan teknologi artinya apa, kita ubah mekanisme yang tadinya manual menjadi elektronik, dan itu membawa implikasi hukum,” tegasnya.
Titi mencontohkan, pada Pemilu 2019, KPU bisa berdalih terhadap sistem Situng yang sempat bermasalah dengan alasan hanya merupakan media informasi. Sementara, KPU tidak bisa berdalih jika dikemudian hari e-rekap mengalami masalah, sehingga dasar hukumnya harus kuat serta persiapannya harus matang.
“Tidak cukup dengan peraturan KPU, karena sejauh mana peraturan KPU bisa mengikat ketaatan dari pihak pihak yang terdampak, paling dekat Bawaslu dan parpol. Dia akan lebih kokoh kalau dia ada di UU Pilkada,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update