KPU Tangsel menggelar rapat pleno penetapan
perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih hasil
pemilu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota Tangerang Selatan.
|
TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
menetapkan 50 anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Tangsel terpilih pada Pemilu 2019. Penetapan wakil rakyat periode
2019-2024 itu berlangsung di Hotel Santika Premier Bintaro, Senin
(12/8/2019).
Komisioner KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, usai
penetapan ini, legilator itu harus segera dilantik, mengingat anggota
DPRD Tangsel periode sebelumnya (2014-2019) telah habis masa kerjanya.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dewan yang sebelumnya (periode
2014-2019) itu sampai 4 Agustus 2019," ucap Mujahid di Hotel Santika
Bintaro, Jalan Prof. DR. Satrio, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel,
Senin (12/8/2019).
Mujahid mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya secepat mungkin melengkapi syarat pelantikan.
“Hari ini usai penetapan, kami akan serahkan nama-namanya yang akan dilantik," katanya.
Nama-nama itu, kata dia, nantinya akan diterima oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Tangsel terlebih dahulu.
"Semua berkas kami kirim hari ini. Kemudian akan diserahkan ke Wali
Kota Tangsel (Airin Rachmi Diany) untuk diteruskan ke Gubernur (Provinsi
Banten)," terangnya.
Setelah itu, kata dia, tanggung jawab KPU selesai.
"Itu menjadi ranah Gubernur. Jadi hari ini ranahnya KPU telah selesai," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment