SERANG, (KB).- Kementerian Sosial (Kemensos)
menonaktifkan 54.559 penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Serang.
Hal tersebut dilakukan, karena puluhan ribu PBI tersebut, data nomor
induk kependudukan (NIK)-nya tidak valid. Kepala Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kabupaten Serang Wahyu Suwardi menjelaskan, selain karena NIK-nya tidak
valid, PBI tersebut sebagian tidak terdapat di basis data terpadu (BDT)
Kemensos.
“Jadi, saat ini ada 54.559 PBI non-BDT dinonaktifkan oleh Kemensos,” katanya Rabu (25/9/2019).
Ia menjelaskan, seharusnya tiap enam bulan sekali dilakukan
verifikasi oleh Dinsos, agar memiliki pembaruan data. Namun dari 2015,
Dinsos Kabupaten Serang baru melakukan verifikasi data tersebut di tahun
ini, sehingga Kemensos menonaktifkan ribuan PBI tersebut. Saat ini yang
tersisa ada sebanyak 3.155 peserta yang masuk dalam PBI non-BDT.
“Non-BDT itu kan bukan orang tidak mampu dan miskin dan bisa jadi
tidak didaftarkan. Harusnya itu per enam bulan sekali dilakukan
verifikasi, namun dari 2015 Dinsos baru melakukan verifikasi di tahun
ini. Bayangkan saja yang meninggal dari data itu sudah ada 10.000
lebih,” tuturnya.
Ia menuturkan, saat ini data tersebut sedang dilakukan verifikasi.
Sekitar Oktober 2019 Dinsos Kabupaten Serang akan merilis hasil
verifikasi yang telah dilakukan. Hanya saja kemungkinan, peserta
tersebut tidak lagi masuk ke dalam BDT pusat, tetapi masuk ke dalam BDT
Kabupaten Serang.
“Nanti kalau sudah diverifikasi, jika dinyatakan warga tidak mampu
atau miskin kami masukkan ke BDT kabupaten. Tapi, kalau warga mampu kami
sarankan untuk masuk sebagai peserta mandiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari 54.559 tersebut, jika terdapat warga tidak mampu
hanya bisa memasukkan ke dalam BDT kabupaten. Sebab, jika masuk dalam
data pusat, perlu memasukkan sembilan indikator yang dinilai memakan
waktu lama, sehingga dikhawatirkan bantuan akan lama juga.

.gif)