TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel yang sebelumnya mengajukan anggaran
untuk pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 sebesar Rp 60 miliar rupanya akan
berubah menjadi Rp 78 miliar atau naik Rp 18 miliar. Hal itu dikarenakan terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) dengan nomor 900/9629/SJ perihal pendanaan kegiatan
pemilihan Bupati/Walikota tahun 2020.
Komisioner KPU Tangsel, M Taufik mengatakan, langsung merespon surat tersebut untuk membahas mengenai anggaran yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 60 miliar.
"Kita lagi rapatkan merespon surat itu. Karena ada perubahan di honor Adhoc, PPK dan PPS dan itu anggarannya besar sekali. Ada revisi anggaran kurang lebih Rp 78 miliar yang kami ajukan," ungkap Taufik, Kamis (19/9).
Lanjutnya, anggaran Rp 78 miliar tersebut sudah diajukan dan hanya tinggal menunggu hasil dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tangsel.
"Sudah kami ajukan. Kita tunggu respon TAPD Pemkot Tangsel," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Kantor Berita RMOL Banten, pada 1 Oktober mendatang, KPU Tangsel mengatakan tahapan awal Pilkada Tangsel 2020 akan dimulai yang ditandai dengan dimulainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada penandatanganan hibah tersebut, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk menjalankan seluruh tahapan sampai pada terpilihnya Walikota dan Calon Walikota baru.
Beberapa tahapan lainnya yang akan dijalankan oleh KPU sesuai dengan jadwal diantaranya seperti, sosialisasi Pilkada mulai 1 November, 1 Januari 2020 sampai 21 Maret 2020 tahapan pembentukan PPK dan PPS, 16 April sampai 29 April pembentukan Pemutahiran Data Pemilih.
Sedangkan 17 April sampai 16 Mei pencocokan dan penelitian data pemilih, 16 Juni sampai 18 Juni pendaftaran pasangan Calon, 8 Juli penetapan pasangan calon dan 23 September 2020 mulai pencoblosan.
Komisioner KPU Tangsel, M Taufik mengatakan, langsung merespon surat tersebut untuk membahas mengenai anggaran yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 60 miliar.
"Kita lagi rapatkan merespon surat itu. Karena ada perubahan di honor Adhoc, PPK dan PPS dan itu anggarannya besar sekali. Ada revisi anggaran kurang lebih Rp 78 miliar yang kami ajukan," ungkap Taufik, Kamis (19/9).
Lanjutnya, anggaran Rp 78 miliar tersebut sudah diajukan dan hanya tinggal menunggu hasil dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tangsel.
"Sudah kami ajukan. Kita tunggu respon TAPD Pemkot Tangsel," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Kantor Berita RMOL Banten, pada 1 Oktober mendatang, KPU Tangsel mengatakan tahapan awal Pilkada Tangsel 2020 akan dimulai yang ditandai dengan dimulainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada penandatanganan hibah tersebut, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk menjalankan seluruh tahapan sampai pada terpilihnya Walikota dan Calon Walikota baru.
Beberapa tahapan lainnya yang akan dijalankan oleh KPU sesuai dengan jadwal diantaranya seperti, sosialisasi Pilkada mulai 1 November, 1 Januari 2020 sampai 21 Maret 2020 tahapan pembentukan PPK dan PPS, 16 April sampai 29 April pembentukan Pemutahiran Data Pemilih.
Sedangkan 17 April sampai 16 Mei pencocokan dan penelitian data pemilih, 16 Juni sampai 18 Juni pendaftaran pasangan Calon, 8 Juli penetapan pasangan calon dan 23 September 2020 mulai pencoblosan.

.gif)