< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bupati Nonaktif Jepara Dihukum Tiga Tahun

Rabu, 04 September 2019 | Rabu, September 04, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-04T06:30:05Z

pembacaan vonis - Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi (kiri) bersama penasihat hukumnya, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9).
SEMARANG – Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang. Hakim juga men­jatuhkan putusan berupa denda sebesar 400 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan maka akan di­ganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa ter­bukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Un­dang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim Ketua, Aloysius Prihar­noto Bayuaji, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara. Menurut Hakim Ketua, Priharnoto, Marzuqi di­nilai terbukti memberikan uang sebesar 500 juta rupiah dan 16 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.
Dicabut Hak Dipilih
Menurut hakim ketua Prihar­noto, uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim me­ngabulkan permohonan praper­adilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Pada hari yang sama, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Se­marang Lasito, penerima suap dari Bupati nonaktif Jepara Ah­mad Marzuqi, dijatuhi hukum­an empat tahun penjara. Selain hukuman badan, Hakim Ketua Priharnoto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 400 juta rupiah. Jika tidak dibayar­kan, akan diganti dengan ku­rungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa ter­bukti melanggar Pasal 12 Hu­ruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim ketua Pri­harnoto.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Priharnoto me­nyatakan terdakwa terbukti menerima uang 500 juta ru­piah dan 16.000 dollar AS dari Bupati Marzuki. Pemberian uang itu bertujuan memenga­ruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan La­sito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dalam pertimbang­annya, hakim menilai Lasito me­rupakan pelaku utama.
Perbuatan Lasito yang te­lah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbang­an yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, terdakwa Lasito te­lah mengembalikan uang sebe­sar 350 juta rupiah yang telah dinikmatinya itu melalui KPK.
SM/Ant/N-3
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update