JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan DPR menerima
surat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyelesaikan
pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia
mengatakan, jika tidak halangan, RUU KPK bisa langsung disahkan hari
ini.
"Pagi ini, kami akan mengadakan rapim dan Bamus (Badan Musyawarah)
tentunya untuk menjadwalkan, apakah jadwal RUU KPK masuk ke dalam
paripurna yang sudah ada pada hari ini nanti jam 10.00 atau 10.30
seperti biasa," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9).
Hal
senada juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan
Supratikno. Hendrawan mengatakan, Bamus DPR pagi ini akan menggelar
rapat untuk menentukan jadwal sidang paripurna.
"Mungkin hari ini. Betul (disahkan), tempus fugit, time flies.
Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata anggota
Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa
(17/9).
Sebelumnya, dalam rapat Baleg DPR yang digelar pada
Kamis (16/9) malam, akhirnya DPR RI menyetujui semua masukan Presiden
Joko Widodo (Jokowi). DPR sepakat membawa revisi UU KPK ke paripurna.

.gif)