< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Golkar Dukung Penundaan, PKS Minta RUU KUHP Segera Disahkan

Sabtu, 21 September 2019 | Sabtu, September 21, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-21T11:44:18Z
 
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan RUU KUHP.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dia mengatakan DPR perlu membahas kembali pasal yang dinilai kontroversial.

"RUU KUHP akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus DPR) dan ini kita tunda sampai masa sidang berikutnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Menurutnya, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pokok pasal yang dipermasalahkan. Setelah selesai dikaji, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjelaskan kembali kepada publik.Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta presiden tidak menunda pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembahasan pada pasal yang dianggap belum sesuai sebelum disahkan Rapat Paripurna pada 24 September mendatang. Terlebih lagi keputusan tingkat satu juga sudah disepakati pemerintah dan DPR.

"Sebaiknya jangan ditunda. Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," ucapnya saat dihubungi.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update