![]() |
| Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan RUU KUHP. |
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato
mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dia
mengatakan DPR perlu membahas kembali pasal yang dinilai kontroversial.
"RUU KUHP akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus DPR) dan ini kita tunda sampai masa sidang berikutnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Menurutnya, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pokok pasal yang dipermasalahkan. Setelah selesai dikaji, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjelaskan kembali kepada publik.Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta presiden tidak menunda pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembahasan pada pasal yang dianggap belum sesuai sebelum disahkan Rapat Paripurna pada 24 September mendatang. Terlebih lagi keputusan tingkat satu juga sudah disepakati pemerintah dan DPR.
"Sebaiknya jangan ditunda. Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," ucapnya saat dihubungi.
"RUU KUHP akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus DPR) dan ini kita tunda sampai masa sidang berikutnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Menurutnya, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pokok pasal yang dipermasalahkan. Setelah selesai dikaji, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjelaskan kembali kepada publik.Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta presiden tidak menunda pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembahasan pada pasal yang dianggap belum sesuai sebelum disahkan Rapat Paripurna pada 24 September mendatang. Terlebih lagi keputusan tingkat satu juga sudah disepakati pemerintah dan DPR.
"Sebaiknya jangan ditunda. Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," ucapnya saat dihubungi.

.gif)