SERANG – Ribut-ribut mengenai guru honorer yang tidak diakui disikapi
langsung Gubernur Banten Wahidin Halim. Orang nomor satu di Pemprov
Banten ini akan mempertahankan keberadaan guru honorer yang diangkat
setelah 31 Desember 2017.
Padahal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengeluarkan Surat
Edaran (SE) Nomor 420/3775-Dindikbud/2019 yang ditandatangani Plt Sekretaris
Ujang Rafiudin tertanggal 20 September 2019. Dalam SE itu dijelaskan bahwa guru
honorer yang diangkat setelah 31 Desember 2017 tidak akan diakui dan tidak akan
menerima honor dari Pemprov Banten. Hal itu dilakukan untuk tertib administrasi
pendataan pendidikan dan tenaga kependidikan pada aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
WH mengaku tetap akan
mempertahankan tenaga guru honorer di Banten yang telah terdaftar di Dapodik
untuk tetap bekerja dan menerima gaji. “Tidak
ada masalah karena sudah menerima gaji dan akan dipertahankan,” ujar WH kepada Radar
Banten, Selasa (24/9).
Bagi WH, keberadaan
guru honorer itu bukan masalah. “Jangan bikin kacau itu (surat edaran-red).
Siapa bilang mau dibatalkan itu. Kita butuh mereka, siapa yang gak mengakui
orang sudah kita gaji mereka dari 2017 sampai sekarang,” tandasnya.
Kata dia, guru
honorer tetap diakui. Apalagi, pengangkatan guru honorer merupakan kebijakan
Gubernur. Sedangkan surat edaran yang dikeluarkan Dindikbud bukan dibuat
Gubernur.
Untuk itu, WH
meminta para guru honorer tetap mengajar karena Pemprov Banten mau membuat
sekolah baru. Ketimbang mencari guru lagi maka guru honorer yang sudah ada
dipertahankan. “Yang sudah ada kita angkat. Nanti dilihat kebutuhannya (untuk
penambahan-red),” ujar adik dari mantan Menteri Luar Negeri RI 2001-2009 Hassan
Wirajuda.
Ia mengatakan,
Pemprov juga mengangkat 400 dokter di era kepemimpinannya untuk pelayanan di
rumah sakit . “Karena saya punya dana cukup, gajinya saya naikin,” tuturnya.
Sementara Kepala Dindikbud
Provinsi Banten Engkos Kosasih mengatakan, guru honorer di atas 2017 memang
tetap dipertahankan. Dindikbud hanya berupaya untuk melakukan penertiban
administrasi. “Jadi siapa yang mengatakan tidak dipertahankan. Tanyain yang
buat suratnya siapa,” tandasnya.
Kata dia, apabila tidak
ditertibkan administrasinya maka dikhawatirkan ada manipulasi data. Jumlah guru
honorer juga baru dapat diketahui saat menyusun anggaran dari bantuan
operasional sekolah daerah (Bosda) untuk guru honorer. “Selalu kurang tiap
bulan, ternyata ada penambahan yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa lapor
dan koordinasi,” ujar Engkos.
Ia mengatakan, SK pengangkatan
guru honorer dilakukan kepala daerah. Sedangkan kepala dinas hanya sebatas
penugasan periode tahunan. Apabila bisa dipakai lagi maka diperpanjang.
Engkos mengatakan, ada penambahan
guru honorer saat ada penambahan rombongan belajar (rombel) ketika Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB). Begitu juga saat ada pembangunan unit sekolah baru.
“Bukan serentak semua mengangkat guru honorer. Bahkan yang diangkatnya juga
tidak jelas kebutuhan gurunya dan bidang studinya apa. Kan ada aturan,”
tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, kebijakan
pemerintah pusat yang tidak mengakui guru honorer di atas 2017. “Kaitan data di
mereka (pemerintah pusat-red),” tuturnya.
Namun, faktanya di daerah
membutuhkan guru honorer karena pendidikan adalah hak warga negara. Solusi dari
hal itu, apabila Gubernur sudah mengambil keputusan akan mengangkat guru
honorer di atas 2017. “Anggarannya ada, orangnya ada. Tinggal nyari solusi ke pusat.
Minta dispensasi agar dapat diangkat,” ujar Komarudin.
Kata dia, sampai akhir tahun ini,
karena sudah dianggarkan maka guru honorer dapat tetap bekerja. Terkait
penertiban administrasi Pemprov akan melakukan pendataan untuk mengetahui
kualifikasi dan kompetensi guru honorer itu. “Atau kalau perlu diuji dan dites
lagi,” tandasnya.

.gif)