CILEGON –
Hari ini (24/9), tiga pimpinan DPRD Kota Cilegon akan menjalani sumpah jabatan.
Ketiga pimpinan Dewan itu adalah Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi, serta
dua wakilnya Sokhidin dan Nurrotul Uyun. Pengambilan sumpah jabatan akan
dilakukan melalui rapat paripurna khusus pengambilan sumpah atau janji pimpinan
DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019-2024 di ruang paripurna DPRD Kota Cilegon,
Rabu (25/9).
Kepala
Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon Hidayat Makmur
menjelaskan, rencananya pengucapan sumpah akan dilaksanakan sekira pukul 14.00.
Proses pengucapan sumpah akan dipandu oleh perwakilan Pengadilan Negeri Serang.
“Kalau
yang kemarin kan disumpah sebagai anggota, sekarang sebagai ketua dan wakil
ketua dewan,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler,
Selasa (24/9).
Menurutnya, proses pengucapan sumpah dilakukan seiring dengan telah
keluarnya surat keputusan pendefinitifan pimpinan DPRD Kota Cilegon dari
Gubernur Banten Wahidin Halim. Surat keputusan itu dikeluarkan pada
Senin (23/9).
Sementara
itu, Nurrotul Uyun, anggota DPRD Kota Cilegon yang akan menjalani sumpah hari
ini menilai kepercayaan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon merupakan amanah
yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan profesional. “Saya akan berupaya semaksimal mungkin
mengemban amanah itu,” ujar UyunIa
melanjutkan, usai didefinitifkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, ia
bersama unsur pimpinan lain akan mulai membahas terkait proses penyusunan tata
tertib. Menurutnya pembahasan itu akan menjadi prioritas usai dilantik. “Semuanya kan diatur melalui tata tertib,
salah satunya AKD (alat kelengkapan Dewan),” ujarnya.
Ia
memastikan, segala kebijakan yang diambil akan berdasarkan kesepakatan bersama serta
melalui pertimbangan yang maksimal dari unsur-unsur pimpinan. Berdasarkan
keterangan dari Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto
menjelaskan, Pemprov Banten telah mengeluarkan surat keputusan untuk DPRD Kota
Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota
Serang.
Sedangkan
untuk Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak masih dalam proses paraf
koordinasi dari Biro Hukum. “DPRD Provinsi Banten masih menunggu proses pada
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Serang belum mengajukan namun
sudah diinformasikan untuk segera disampaikan,” ujar Gunawan.

.gif)