TANGSEL – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri
sebagai walikota pada pilkada 2020 mendatang, harus melepas jabatan.
Hal itu dikatakan Mendagri saat menghadiri acara ulang tahun Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di yayasan Bahrul Ulum, Jalan Kali
Bari, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang
Selatan (Tangsel), Selasa (17/9/2019).
“Nggak ada masalah ASN ikut pencalonan walikota. Tapi yang
bersangkutan harus mundur. Kecuali memang ada perubahan Undang-undang,”
ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, di Kota Tangsel terdapat beberapa ASN yang
digadang ikut pencalonan, seperti Sekertaris Daerah (Sekda) Muhamad,
Lurah Cipayung Tomi Patria, TB Rahmad Sukendar, dan putri Kiyai Ma’ruf
Amin.
Sementara untuk pilkada Tangsel, terhitung sejak Selasa (17/9/2019),
sudah ada 18 bakal calon walikota Tangsel yang mendaftarkan diri ke
PDIP.
Nama-nama tersebut di antaranya, Tb Rahmad Sukendar, Siti Nur Azizah,
Tomy Patria, Kolonel Beben Nurfadilah, Heri Gagarin, Kemal Pasha,
Aldrin ramadian, Drajat Sumarsono, Benyamin Davnie, Roland Mulia, Ade
Irawan, Fahd Padhepie, Gacho Sunarso, Muhammad Reza AO, Muhamad, Arsid,
Yusrianto, Yardin Zulkarnain.

.gif)