< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tinggal Di Lahan Perhutani, Ratusan KK Di Pandeglang Resah

Senin, 23 September 2019 | Senin, September 23, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-23T02:25:35Z


Banten. Ratusan kepala keluarga di Kampung Nambo, Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Pandeglang, saat ini tengah merasa gelisah dan resah. Keresahan warga itu lantaran, tanah seluas 125 hektar yang dihuni 527 kepala keluarga itu belum ada kejelasan kepastian hukum. Karena tanah yang sudah didiami hampir 70 tahun itu diduga masih tercatat milik Perseroan Terbatas (PT) Perhutani dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk dalam wilayah adminstrasi BKPH Pandeglang.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pasirsedang, Romli mengaku jika dirinya bersama ratusan masyarakat lainnya sudah tinggal di tanah perhutani selama puluhan tahun.

"Saya dan masyarakat sudah tinggal disini selama 69 tahun," katanya, Minggu (22/09/2019).

Menurut Romli, selama dirinya tinggal di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung pihak perhutani tidak pernah melakukan aktivitas apapun. Hanya saja tiap empat tahun sekali ada pergantian patok untuk perbatasan tanah.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Pandeglang untuk mencabut hak guna usaha tanah yang diduga masih milik negara itu dan menghibahkan tanah tersebut kepada masyarakat setempat.

Atas dasar keresahaan itu, Ribuan warga itu meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia untuk mencari kejelasan status hukum atas tanah yang ditinggalinya, melalui musyawarah dan pernyataan sikap di Kampung Nambo Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Minggu (22/9).

Ditempat yang sama Direktur LBH Tridharma Indonesia, Bambang Ferdiansyah mengatakan akan mendatangi pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk mencari tahu status kepemilikan tanah.

"Kita akan datang kementerian sekretariat negara, untuk mengecek apakah benar ini tanah negara atau bukannya," kata Bambang.

Seusai mengetahui status kepemilikan tanah tersebut, Bambang mengaku akan mendatangi Pemda Pandeglang untuk menjadi pihak penengah dalam kasus sengketa tanah tersebut.

"Kuncinya ada di pemerintah daerah, jika tanah ini dikuasai negara dan tidak dimanfaatkan pemerintah, maka ini wajib dimiliki masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Humas Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Asep Sanjaya mengatakan jika pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait status tanah tersebut.

"Saya belum mengetahui status tanah tersebut, paling besok mas, kami akan cek terlebih dahulu di kantor terkait statusnya," singkat Asep saat dihubungi melalui telepon seluler.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update