Sunday, 13 October 2019

Dalang perampokan di tol dibekuk polisi, empat lainnya dalam pengejaran


Polisi membawa tersangka pelaku perampokan di tol Tangerang -Merak yang berhasil ditangkap di Bogor
Serang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap dalang aksi perampokan sopir truk diesel di Tol Tangerang-Merak, empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Serang, Jumat mengatakan, salah satu pelaku perampokan di tol Tangerang-Merak berinisal FR tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Ya benar, ditangkap kemarin lusa (9/10) di wilayah Bogor," kata Kombes Pol Edy Sumardi.

Ia mengatakan, pelaku berinisial RF saat ini berada di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Empat pelaku lainnya yakni FM, AR, RS, dan RY berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa RF adalah dalang aksi perampokan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motifnya mendapatkan uang dan barang hasil curian dengan cara melakukan kekerasan," kata Kombes Pol Edy Sumardi.

Peristiwa perampokan bermula korban AF sebagai sopir dan RN kernet truk sedang berhenti di Cikupa, Kabupaten Tangerang, tepatnya di bahu jalan Tol Tangerang-Merak KM 35.

Tiba-tiba dari arah belakang truk, sebuah minibus yang dikendarai kelima pelaku berhenti persis depan kendaraan korban.

"Mereka turun dari mobil menghampiri truk. Salah satu pelaku memanjat ban truk langsung mengambil kunci kontak kendaraan kemudian mengancam korban," kata Edy.

Kelima pelaku mengancam dan berusaha merampas barang bawaan milik korban. Kedua HP korban dan uang sejumlah Rp1,5 juta digasak para pelaku. Setelah berhasil merampas barang milik korban, para pelaku bergegas meninggalkan lokasi. Namun, sang sopir memiliki kunci cadangan dan berusaha mengejar kendaraan para pelaku.

Sesampainya di pintul Tol Balaraja Timur, truk yang dikendarai AF kemudian ia tabrakan dari arah belakang ke kendaraan minibus para pelaku.

"Sempat dikejar oleh korban dengan menggunakan kunci cadangan. Ditabrakan oleh korban ke kendaraan komplotan pelaku, kemudian kelima pelaku melarikan diri," kata Edy.

Menurutnya, para pelaku perampokan bisa dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara sekurang-kurangnya selama 9 tahun.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support