![]() |
SERANG-Komisi IV DPRD Banten menyebut, sisa jalan kewenangan provinsi yang
kondisinya rusak lebih dari 14 kilometer pada 2020. Hal tersebut
disebabkan pembangunan Jalan Mandalawangi-Mengger yang kemungkinan besar
tak rampung pada 2019.
“Maka sisa jalan yang belum beres pada 2020 nambah,” kata Anggota
Komisi IV DPRD Banten Dede Rohana, ditemui usai rapat koordinasi dengan
mitra OPD di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang. Rabu
(23/10/2019).
Selain sisa pembangunan jalan yang belum rampung, politisi PAN ini
juga melihat ada persoalan berkaitan jalan yang perlu diselesaikan.
Menurut pantauannya, jalan kewenangan provinsi di sejumlah kota maupun
pusat wisata belum mampu mengurai kemacetan. Misalnya, jalan provinsi di
Kota Serang dan Kawasan Banten Lama.
“Harusnya sih bisa membantu masyarakat, walaupun kenyataannya banyak
yang belum bisa mengatasi itu (kemacetan). Apalagi kan sumbu jalan
provinsi itu nyambung dengan jalan nasional dan kabupaten/kota,”
ucapnya.
Ia mengatakan, tahun depan pihaknya akan mengajukan tambahan jalan
menjadi kewenangan provinsi khususnya di Kota Cilegon. Soalnya, jalan
provinsi di kota baja tersebut hanya 2,6 kilometer dari total ratusan
kilometer jalan yang ada. “Enggak sampai satu persennya itu, bahkan
nggak kelihatan,” ucapnya.
Pihaknya ingin seluruh OPD Pemprov Banten yang menangani
infrastruktur jalan melakukan sinkronisasi program untuk memecahkan
masalah infrastruktur jalan. “Kaya ruas jalan Mandalawangi-Mengger itu
kan gagal lelang, itu bagaimana solusinya harus dipikirkan juga,”
tuturnya.
Kepala Biro Bina Infrastruktur dan SDM Setda Banten Nana Suryana
mengatakan, pengajuan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi
bisa dilakukan atas usulan kabupaten/kota bersangkutan.
“Alurnya itu pemerintah kabupaten/kota mengajukan ke kementerian,
jawabannya seperti apa nanti dirapatkan penanganannya seperti apa.
Apakah konstruksinya dari pusat atau berjenjang,” katanya.
Selain mengajukan perpindahan kewenangan, kabupaten/kota juga bisa
mengajukan pembangunan jalan bersangkutan melalui bantuan keuangan
provinsi. “Yang secara spesifik dianggarkan untuk penanganan kemacetan
misalkan,” tuturnya.
Terkait kewenangan penanganan infrastruktur, kata dia, antara biro dan dinas memiliki kewenangan yang berbeda.
“Kami jelaskan soal perumusan kebijakan tentang pertanahan salah
satunya adalah penetapan lokasi (Penlok). Kalau perencanaan teknis itu
masuknya ke OPD teknis kaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR), kalau kami hanya desain awalnya saja seperti apa,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment