Thursday, 24 October 2019

DPRD Banten: Sisa Jalan Rusak Lebih dari 14 Kilometer


SUASANA rapat koordinasi Komisi IV DPRD Banten dengan mitra OPD Pemprov Banten. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (23/10/2019).*
SERANG-Komisi IV DPRD Banten menyebut, sisa jalan kewenangan provinsi yang kondisinya rusak lebih dari 14 kilometer pada 2020. Hal tersebut disebabkan pembangunan Jalan Mandalawangi-Mengger yang kemungkinan besar tak rampung pada 2019.
“Maka sisa jalan yang belum beres pada 2020 nambah,” kata Anggota Komisi IV DPRD Banten Dede Rohana, ditemui usai rapat koordinasi dengan mitra OPD di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang. Rabu (23/10/2019).
Selain sisa pembangunan jalan yang belum rampung, politisi PAN ini juga melihat ada persoalan berkaitan jalan yang perlu diselesaikan. Menurut pantauannya, jalan kewenangan provinsi di sejumlah kota maupun pusat wisata belum mampu mengurai kemacetan. Misalnya, jalan provinsi di Kota Serang dan Kawasan Banten Lama.
“Harusnya sih bisa membantu masyarakat, walaupun kenyataannya banyak yang belum bisa mengatasi itu (kemacetan). Apalagi kan sumbu jalan provinsi itu nyambung dengan jalan nasional dan kabupaten/kota,” ucapnya.
Ia mengatakan, tahun depan pihaknya akan mengajukan tambahan jalan menjadi kewenangan provinsi khususnya di Kota Cilegon. Soalnya, jalan provinsi di kota baja tersebut hanya 2,6 kilometer dari total ratusan kilometer jalan yang ada. “Enggak sampai satu persennya itu, bahkan nggak kelihatan,” ucapnya.
Pihaknya ingin seluruh OPD Pemprov Banten yang menangani infrastruktur jalan melakukan sinkronisasi program untuk memecahkan masalah infrastruktur jalan. “Kaya ruas jalan Mandalawangi-Mengger itu kan gagal lelang, itu bagaimana solusinya harus dipikirkan juga,” tuturnya.
Kepala Biro Bina Infrastruktur dan SDM Setda Banten Nana Suryana mengatakan, pengajuan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi bisa dilakukan atas usulan kabupaten/kota bersangkutan.
“Alurnya itu pemerintah kabupaten/kota mengajukan ke kementerian, jawabannya seperti apa nanti dirapatkan penanganannya seperti apa. Apakah konstruksinya dari pusat atau berjenjang,” katanya.
Selain mengajukan perpindahan kewenangan, kabupaten/kota juga bisa mengajukan pembangunan jalan bersangkutan melalui bantuan keuangan provinsi. “Yang secara spesifik dianggarkan untuk penanganan kemacetan misalkan,” tuturnya.
Terkait kewenangan penanganan infrastruktur, kata dia, antara biro dan dinas memiliki kewenangan yang berbeda.
“Kami jelaskan soal perumusan kebijakan tentang pertanahan salah satunya adalah penetapan lokasi (Penlok). Kalau perencanaan teknis itu masuknya ke OPD teknis kaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kalau kami hanya desain awalnya saja seperti apa,” ujarnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment


SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support