![]() |
DAPAT ANGIN SEGAR : Para guru honorer dari seluruh
Nusantara saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS
di Jakarta, belum lama ini.
|
JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengajukan dua usulan
kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait sistem penggajian guru
honorer. Usulan tersebut adalah tindak lanjut atas rencana pemerintah
yang sempat dilontarkan pada awal tahun ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) menjelaskan, bahwa kedua usulan tersebut terkait penyetaraan
gaji guru honorer dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau setara dengan
gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun pertama."Ada dua sebenarnya
yang kita ajukan. Apakah setara dengan UMR, opsi kedua sama dengan gaji
guru PNS 'nol tahun'. Tapi, kedua usulan tersebut masih menunggu
persetujuan dari Menteri Keuangan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat
(11/10).
Muhadjir juga menegaskan, pembayaran
gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020."Gaji guru honorer akan dibayarkan
menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS)," terangnya.
Muhadjir mengaku, pihaknya saat ini
tengah memperjuangkan pembayaran gaji guru honorer agar lebih layak.
Salah satunya dengan mendorong sumber pembayaran gaji honorer
menggunakan DAU, tidak lagi dari dana BOS.
Seperti diketahui, selama ini gaji
sejumlah guru honorer masih banyak yang diambilkan dari dana BOS.
Akibatnya, gaji yang dibayarkan sangat kecil dan tidak layak karena
penggunaan dana BOS untuk gaji honorer dibatasi maksimal 20 persen dari
besaran dana BOS.
Selain urusan gaji, Muhadjir juga
menyampaikan terkait penerimaan pegawai. Menurutnya, guru honorer bisa
mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)."Untuk
masalah jumlah berapa orang yang akan diangkat, hal itu akan diputuskan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB)," ujarnya.
Sedangkan untuk tunjangan guru di daerah
terpencil, kata Muhadjir, pihaknya pun masih berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan. Menurutnya, tunjangan akan disesuaikan dengan
harga bahan kebutuhan pokok di daerah tersebut."Tadi juga kita sudah
bicara dengan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), perlu ada tunjangan
kemahalan yang di wilayah yang tingkat nilai mata uang rupiah
bervariasi. Itu perimbangan juga, termasuk juga BOS, akan kita ubah
juga, nanti ada tim Kemendikbud dan Kementerian Keuangan untuk membahas
itu," tuturnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu
Askolani menambahkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan
sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait terkait masalah
penyetaraan gaji guru honorer ini."Masalah gaji guru honorer ini bukan
hanya melibatkan Kemenkeu dan Kemendikbud, tapi juga melibatkan K/L lain
seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB). Jadi kkami akan diskusikan terlebih dulu," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru
Indonesia Muhammad Ramli Rahim menyatakan, pihaknya mendukung upaya
pemerintah untuk menjadikan para guru honorer ini lebih sejahtera.
"Apapun upaya pamerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru baik
honorer atau bukan, kita pasti dukung," katanya.
Namun, sebelum melaksanakan kebijakan
itu, Ramli mengusulkan untuk terlebih dahulu melakukan beberapa
perbaikan tata kelola guru honorer di Indonesia, mulai dari perekrutan
hingga pendataan guru honorer.
Terlebih lagi, soal rekrutmen guru
honorer juga harus jelas. Menurutnya harus melalui proses tes dan uji
kompetensinya. Pasalnya, selama ini kan masih banyak guru honorer yang
statusnya titipan."Selama ini belum ada data pasti yang dijadikan
patokan, berapa jumlah guru honorer di Indonesia. Jika ini tidak
dilakukan terlebih dahulu, dikhawatirkan sistem ini tidak tepat
sasaran," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment