JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang No.17/2008
tentang Pelayaran dan Inpres 5/2005 tentang pemberdayaan Industri
Pelayaran mendapat protes sejumlah kalangan khusunya dalam pasal asas
cabotage.
Asas cabotage yakni kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri
oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan bendera Merah
Putih serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Salah satu pihak yang berkeberatan direvisinya asas cabotage
yakni Pelaku industri galangan kapal. Ketua Umum Ikatan Perusahaan
Industri Kapal Indonesia (IPERINDO) Edie K Logam menegaskan, tidak ada
yang perlu direvisi, tapi yang harus dilakukan ialah memperkuat
cabotage, sehingga industri pelayaran semakin tumbuh.
“Asas cabotage jangan dikotak katik tapi justru harus diperkuat.
Sejak cabotege diberlakukan 13 tahun lalu, pertumbuhan pelayaran
nasional jauh membaik dulu hanya 6 ribu kini sudah 23 ribu, tumbuh 300
persen,” tutur Edie Logam, Jumat (11/10/2019).
“Impac nya luar biasa telah memperkuat industri pelayaran Indonesia.”
Dia mengkhawatirkan, bila pasal cabotage dihapus atau diganti,
dipastikan kapal asing akan merajalela mencaplok pelayaran nasional.
Selain itu kapal asing tidak akan dok di Indonesia.
Ada kekuatan besar dibalik wacana revisi, yang targetnya sangat
dicurigai melumpuhkan cabotage di wilayah perairan Indonesia. Kecurigaan
ini berawal dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Maret 2019 yang menghadirkan
sejumlah stakeholder, diantaranya Dewan Pimpinan Pusat Indonesian
National Shipowners Association (DPP INSA), Ikatakan Korp Perwira
Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI).
Salah satu materi bahasannya adalah upaya merevisi UU Nomor 17/2008
tentang Pelayaran. Poin yang ditekankan ialah soal Cabotage dan Sea And
Coast Guard.
Menurut Edie, jika keinginan segelintir orang dipaksakan, maka akan
mengorbankan ratusan juta orang kehilangan pekerjaan. Karenanya seluruh
perusahaan galangan nasional akan bergerak melindungi hak ekslusif
negara untuk mengamankan kekayaan dan pasar dalam negeri.
Asas cabotege telah membuka peluang jutaan tenaga kerja terserap di
sektor pelayaran dan seluruhnya adalah warga negara Indonesia. Industri
pendukungnya juga ikut bertumbuh, salah satunya adalah galangan kapal.
“Kami bukan anti revisi tapi UU Nomor 17 tentang Pelayaran sudah
bagus, terutama pasal yang terkait dengan asas cabotage,”tegas Eddie.
Di negara lain, pemerintahnya telah melindungi industrinya sendiri
dengan menerapkan asas cabotage. Seperti, Amerika Serikat, Brazil,
Kanada, Jepang, India, China, Australia, Phillipina dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment