< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cair Mulai Agustus hingga September 2025

Senin, 04 Agustus 2025 | Senin, Agustus 04, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-04T13:53:14Z

 


  JAKARTA KONTAK BANTEN Guru non ASN di seluruh Indonesia patut bahagia. Pasalnya, pada tahun anggaran 2025 ini, pemerintah menambah jatah penerima bantuan insentif.

Diketahui, pada 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menambah jumlah penerima bantuan insentif bagi guru non ASN menjadi sebanyak 341.248 orang.

Jumlah tersebut tentu saja meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yakni pada 2024 lalu. Kala itu, Kemendikdasmen yang mengalokasikan bantuan insentif bagi guru non ASN kepada 67.000 orang.

Tentu saja, dengan penambahan jumlah penerima insentif dari Kemendikdasmen tahun ini, menjadi kabar baik bagi para guru. Pasalnya, dengan sendirinya akan lebih banyak guru non ASN yang kebagian bantuan insentif tersebut.

Sementara jika jumlahnya penerima yang ditetapkan terbatas, dipastikan seleksi dan syarat yang ditetapkan pemerintah pun akan lebih berat. Misalnya saja masa kerja yang lebih lama.

Dengan meningkatnya jumlah penerima bantuan insentif guru non ASN, pemerintah pun memutuskan untuk menghilangkan salah satu syarat yang cukup berat yakni memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.

Nah pada 2025, syarat guru non ASN penerima bantuan insentif antara lain:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
  • Memiliki NUPTK
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Terdata di Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai ASN

Selain persyaratan tersebut, Kemendikdasmen juga mengharuskan guru penerima untuk menenuhi tiga persyaratan. Ketiga syarat baru itu yakni:

  • Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Nah bagi guru non ASN yang ingin mendapatkan bantuan insentif tersebut, maka berbagai persyaratan yang disebutkan di atas mesti harus dipenuhi

Adapun besaran dana bantuan yang disiapkan untuk bantuan ini yakni sebesar Rp2,1 juta. Dana tersebut bisa dicairkan oleh guru sekaligus, tidak lagi harus dilakukan secara bertahap.

 

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kemendikdasmen, pencairan bantuan insentif bagi guru non ASN akan dilakukan mulai Agustus hingga September 2025.

Sedang batas waktu aktivasi rekening untuk menerima dana ditetapkan berlangsung hingga 30 Januari 2026. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, guru tidak melakukan aktivasi rekening, maka bantuan dinyatakan hangus alias kembali ke negara.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update