< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pengurus BWI Banten Melaksanakan Program Kunjungan Ke KAB./Kota Se Prov Banten

Senin, 21 Oktober 2019 | Senin, Oktober 21, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-21T14:37:00Z
Prof H Syafruri Ketua BWI Provinsi Banten
SERANG-Program Kunjungan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Banten, dilakukan dari sejak tgl 14 s.d. 28 oktober 2019.pada tgl 14 october 2019 Pertama kali dilakukan kunjungan ke BWI kota serang, kab. Serang dan kota cilegon. 
Sedangkan putaran kedua tgl 21 oktober 2019, kunjungan ke kab. Pandeglang dan kab. Lebak sedangkan rencana berikutnya tgl 28 oktober 2019 kunjungan ke kota Tangerang, Kab. Tanggerang dan kota Tanggerang Selatan. 
Program yg dilakukan oleh BWI kab/kota se propinsi Banten pada dasarnya melaksanakan UU Wakaf No. 41 th 2004, bahwa intinya mengamankan asset wakaf dan mengembangkannya. Terdapat beberapa temuan di masyarakat bahwa masih juga ada aset wakaf   yang belum dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 

Kendala yang ditemukan terutama diantara masyarakat masih ada yang belum memahami/ kurang mengetahui pengurusan tanah wakaf. Solusi yang dilakukan oleh pengurus BWI, mengadakan sosialisasi ke masyarakat mengenai pengurusan surat dan status tanah wakaf. Sosialisasi ini dilakukan kepada para pihak terkait seperti Nadzir, lurah dan kepala Desa, Camat, KUA dan para ketua DKM. Pentingnya surat tanah wakaf dikandung maksud utk mengamankan asset wakaf, manakala ada pihak2 tertentu yang akan mengganggu tanah tersebut, maka Nadzir mempunyai kewajiban utk mempertahankan atau mengurus sesuai dengan uu wakaf. Karena wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. UU wakaf mengamanatkan utk RUISLAG atau tukar guling minimal sama maksimal lbh tinggi nilai penggantinya. Ketentuan tukar guling diatur dalam uu wakaf no. 41 th. 2004. Klau tanah wakaf tergusur oleh RUTR, maka pengurusannya merujuk kpd pp no. 25 th 2018 yang mengatakan ukuran luas tanah 5000 m ke bawah cukup izin kantor wilayah kementrian agama propinsi Banten, selain RUTR semuanya harus ke pusat. Kendala2 yang ada di masyarakat tentang wakaf, masih banyak baru sebatas lisan. Sedangkan kalau data lisan tidak ada data surat wakaf, maka rentan dengan terjadi konflik terutama dikalangan keluarga, karena dengan berkembangnya pembangunan pemerintah, maka nilai jual tanah semakin tinggi dan mahal. Sehingga yang srmula keluarga wakif tidak pernah peduli dengan tanah wakaf, tetapi setelah nilai jual meningkat bisa menggoda iman untuk menarik dan mengambil bahkan menjual tanah wakaf tersebut. Inilah diantara tugas BWI dan ummat untuk memberikan pemahaman kpd masyarakat bahwa tanah wakaf adalah punya ummat yang harus di amankan dan dikembangkan. Tidak bisa dilakukan dengan baik kecuali ada kerjasama terutama pemerintah, krn pada pasal 59 uu wakaf menyatakan bahwa pemerintah wajib membantu biaya operasional kpd pengurus Bwi. Mudah2an dg adanya kerjasama dari sremua pihak sedikit demi sedikit persoalan wakaf bisa diselesaika. Wassalam

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update