![]() |
Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang mendaftarkan permohonan uji materi di MK |
JAKARTA – Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), yakni Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua Wakil Ketua KPK, Laode
M. Syarif dan Saut Situmorang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi
(MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Bersama Tim advokasi undang-undang KPK, tiga pimpinan KPK tiba di Gedung
ML sekitar pukul 15:00.
Mereka mendatangi MK guna mendaftarkan permohonan uji materi terhadap
UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam permohonan uji materi, ketiga
pimpinan KPK tersebut bertindak sebagai pribadi.
“Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara memgajukan judicial review terkait dengan undang-undang KPK yang baru,” ujar Agus.
Dalam permohonan tersebut Agus mengaku didukung 39 pengacara. Meski
resmi mengajukan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi, Agus masih
menyimpan harapan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan
pengganti undang-undang (perpu).
“Kami didukung 30 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga
cukup banyak. Kami ajukan itu. Walaupun harapan kami sebenarnya masih
ingin Presiden mengeluarkan Perpu,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment