![]() |
Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo.
|
TANGERANG-Ombudsman Provinsi Banten menilai lembaga uji
kompetensi dari Institute For Comunity Development (ICD) pada Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tangerang 2019 cacat.
Pemkab pun diberi waktu 10 hari menyelesaikan masalah yang memunculkan polemik di masyarakat itu.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo mengatakan,
pemerintah harus cermat dalam memilih lembaga karena hal itu berkaitan
dengan pengawasan.
"Mekanisme Pilkades dan sosialiasi terhadap masyarakat serta
pengawasan harus dievaluasi lagi oleh Pemda. Ini prosesnya harus
diperbaiki lagi dari dasar-dasar lembaga yang lebih baik," ujar Bambang,
Rabu (20/11/2019).
Lanjut Bambang, Pilkades harus berjalan bersih dan dalam pelaksanaan
maupun tahapannya juga harus teliti, baik dari SDM maupun lembaganya.
"Proses yang udah berjalan artinya udah semua dibuka, ternyata
hasilnya kurang cermat. Adminitrasi dalam kaitan misalnya pemberkasan
dan kaitan dengan medical check up, jadi saran koreksi saja dari
Ombubsman," jelasnya.
Lanjut Bambang, pihaknya memberikan waktu kepada Pemkab Tangerang
melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD),
nuntuk segera menyelesaikan permasalahan Pilkades yang belum ada titik
temunya.
"Kami dari Ombudsman meminta, agar diselesaikan secepatnya pasti,
tinggal 10 hari ini tergantung dari panitia pemilihan," ujarnya.
Sementara, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Hadiyat Nuryasin
menyatakan, Pilkades serentak tetap berjalan karena menurutnya sudah
menjadi aturan dan telah dijalankan beberapa tahapan.
"Sudah kita respon walaupun kita tahu, ternyata berbarengan dengan
poin yang menjadi permasalahan di sini, karena mau gimana pun tahapan
Pilkades ini harus tetap berjalan," ujarnya.
Lanjut Hadiyat, pandangan dari Obudsman itu masukan dan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
"Kan saran itu bahasanya bukan harus tapi suatu catatan buat kita.
Tahapan ini kan sudah berjalan jadi tidak mungkin mundur," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment