Provinsi Banten mendapatkan Rp 28,79 triliun dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Nasional (APBN) 2020 yang telah diputuskan pemerintah
pusat. Besaran dana tersebut tertuang dalam daftar isian pelaksanaan
anggaran (DIPA) tahun anggaran 2020.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen)
Perbendaharaan Provinsi Banten Haryana mengatakan, dana Rp 28,79 triliun
disalurkan ke pemprov, delapan pemkab dan pemkot, tiga Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), 373 satuan kerja (Satker) serta 1.238
desa di Banten.
Pembagiannya sendiri untuk kementerian dan lembaga senilai Rp 11,96
triliun. Kemudian transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp
16,83 triliun. Terdiri atas dana bagi hasil Rp 1,13 triliun, dana
alokasi umum (DAU) Rp 8,8 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp
832,9 miliar serta non fisik Rp 4,37 triliun.
“Selanjutnya, dana insentif daerah (DID) Rp 357,48 miliar serta dana
desa Rp 1,12 triliun,” katanya usai penyerahan DIPA tahun anggaran 2020
di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (20/11/2019).
Untuk tahun 2020 pemprov dan seluruh pemda di Banten mendapatkan DID.
Ukurannya pemberiannya yaitu opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
terhadap LKPD masing-masing.
“Sementara kriteria kinerjanya di antaranya kesehatan fiskal dan
pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pelayanan dasar publik bidang
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur hingga kemudahan investasi,”
tuturnya.
Berdasarkan catatan Kabar Banten, khusus untuk Pemprov Banten DID
yang diberikan sebesar Rp 44 miliar. Dana tersebut telah masuk dalam
APBD Banten 2020 yang sudah disahkan DPRD Banten.
Haryana meminta kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah segera
merealisasikan anggaran yang diterima pasca-DIPA diserahkan. Harapannya
pelaksanaan program mulai berjalan pada Januari 2020.
“Dikejar agar sampai akhir Desember ini juknis dan juklaknya sudah
bisa selesai. Sehingga betul-betul di Januari sudah bisa dilaksanakan,”
tuturnya.
0 comments:
Post a Comment