SERANG KONTAK BANTEN – Pemprov Banten, memastikan pembayaran gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), paling lambat akhir pekan ini. Hal itu karena, Pemprov Banten sudah mulai melakukan pengajuan pembayaran pada Rabu (15/10/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Deden Apriandhi Hartawan memastikan, pembayaran gaji ribuan P3K akan segera dilakukan, karena pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai persoalan itu.
“Oh iya, secepatnya diselesaikan pembayaran gajinya. Ditanggal 15 Oktober ini sudah mulai dilakukan pengajuan pembayaran gaji P3K,” katanya, usai pelantikan P3K tahap dua di gedung Pendopo Provinsi Banten, Selasa (14/10/2025).
Deden mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji itu dikarenakan pihaknya belum menerima evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten tahun anggaran 2025.
“Iya itu karena belum ada hasil evaluasi dari Kemendagri untuk perubahan APBD kita. Makanya, kita segera lakukan upaya agar pembayaran gaji ini bisa segera terselesaikan,” tambahnya.
Deden mengaku, persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi Pemprov Banten agar kedepan bisa melakukan antisipasi, sehingga keterlambatan pembayaran gaji P3K bisa diantisipasi dan tidak membuat gaduh lagi.
“Pada intinya pembayaran gaji P3K tahap pertama bisa segera terselesaikan. Sedangkan untuk pembayaran gaji P3K tahap kedua ini, dilakukan pada 1 November nanti, karena kalau untuk bulan ini masih menerima gaji ditempatnya saat menjadi honorer,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan,Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Banten tengah galau. Hal itu karena, mereka belum menerima pembayaran gaji bulan Oktober 2025 ini.
Penundaan pembayaran gaji itu sebagaimana tertuang dalam surat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tertanggal 01 Oktober 2025.
Adapun isi surat itu yakni dengan ini kami menginformasikan bahwasanya ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK bulan Oktober 2025, hal tersebut dikarenakan ada kekurangan anggaran pada kode rekening gaji pokok untuk PPPK tahun 2021 sampai 2024. Untuk itu kami masih menunggu disahkannya APBD perubahan TA 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rinda Dewiyanti membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji ribuan P3K tersebut.
Hal itu, lanjutnya, seperti disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten melalui surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tanggal 01 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Keterlambatan Gaji PPPK Bulan Oktober 2025.
“Dalam surat itu dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK Bulan Oktober 2025 dikarenakan terdapat kekurangan anggaran pada kode rekening Gaji Pokok PPPK, dan telah disesuaikan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025,” katanya, Senin (13/10/2025).
Rina menerangkan, keterlambatan pembayaran gaji itu bukan karena persoalan krusial, melainkan karena masih menunggu hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nota Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Namun karena Perubahan APBD TA 2025 masih dalam proses evaluasi Menteri Dalam Negeri, sehingga gaji PPPK dimaksud belum dapat direalisasikan,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment