TANGERANG KONTAK BANTEN Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi di halaman Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (15/10/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 11,28 persen dari tahun sebelumnya, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar utama Kota Tangerang.
Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, menegaskan tuntutan tersebut berangkat dari kondisi riil di lapangan dan menjadi bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan upah yang adil serta kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.
Aksi yang berlangsung tertib sejak pukul 12.00 WIB itu diikuti serikat-serikat buruh seperti KSPSI, FSBN-KASBI, FSPMI, SPN, FSPBI, dan FSPMTA. Massa membawa spanduk dan poster berisi seruan keadilan upah dan penolakan terhadap praktik perburuhan yang merugikan pekerja.
Menurut Maman, hasil survei pasar di Pasar Anyar, Pasar Malabar, dan Pasar Ciledug menunjukkan rata-rata KHL mencapai Rp5.641.571,46 atau naik 11,28 persen dari UMK 2025. “Kenaikan yang kami minta ini bukan tanpa dasar, tapi mencerminkan kenaikan biaya hidup buruh yang terus meningkat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penetapan upah sektoral, penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan, serta pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang pro-buruh. “Kami ingin regulasi yang melindungi pekerja, bukan mempermudah perusahaan menekan hak-hak buruh,” tegasnya.
Maman menyoroti dugaan intervensi Dinas Tenaga Kerja terhadap Dewan Pengupahan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi industrial. “Dewan Pengupahan harus netral. Jangan ada tekanan terhadap perwakilan buruh dalam menyampaikan aspirasi,” katanya.
Ia juga menyinggung ketimpangan kesejahteraan antara buruh dan pejabat publik. “Buruh yang menjadi tulang punggung ekonomi justru kesulitan mendapat upah layak, sementara pejabat menerima tunjangan ratusan juta. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
AB3 menegaskan akan terus mengawal proses penetapan UMK hingga tingkat provinsi. “Kalau aspirasi buruh tidak diakomodasi, kami akan tetap turun ke jalan. Perjuangan ini tidak berhenti di sini,” kata Maman.
Aliansi tersebut berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengembalikan mekanisme pengupahan berdasarkan survei pasar dan kebutuhan hidup layak. “Upah bukan sekadar angka, tapi menyangkut keberlangsungan hidup keluarga pekerja dan daya beli masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, kenaikan upah juga berdampak positif pada ekonomi daerah. “Pendapatan buruh sebagian besar berputar di pasar lokal. Jika upah meningkat, daya beli masyarakat ikut naik, ekonomi daerah pun bergerak. Jadi perjuangan ini bukan hanya untuk buruh, tapi juga untuk keberlanjutan ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra, memastikan bahwa hasil survei pasar yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026.
“Teman-teman serikat pekerja sudah menyampaikan aspirasinya dengan damai, sesuai dengan moto kita menjaga kedamaian di Kota Tangerang. Mereka juga menyerahkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan nanti bahan itu akan kita jadikan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan di bulan November,” kata Ujang.
Menurutnya, hasil survei pasar tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan UMK 2026 bersama anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
“Setiap pengambilan keputusan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Biasanya menjelang rapat Dewan Pengupahan, Kemenaker akan mengeluarkan peraturan baru tentang tata cara perhitungan upah minimum. Jadi nanti semua akan disesuaikan dengan regulasi itu,” jelasnya.
Ujang menegaskan, Pemkot Tangerang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha. “Prinsipnya, kita akan terus menjaga kenyamanan iklim investasi di Kota Tangerang. Tapi tetap memperhatikan kesejahteraan buruh. Keduanya harus seimbang supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 11,28 persen, Ujang menyebut angka itu merupakan hasil dari survei di tiga pasar utama, yaitu Pasar Anyar, Pasar Malabar, dan Pasar Ciledug. “Itu hasil survei mereka di tiga pasar. Mereka menghitung berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak sesuai ketentuan sebelumnya. Jadi nanti hasil itu kita pelajari, sambil menunggu aturan resmi dari Kementerian,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment