JAKARTA-Perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi wacana yang diusulkan partai koalisi pemerintah terus menuai polemik. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai satu-satunya parpol oposisi di parlemen secara tegas menolak usulan itu.
Hal itu disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman saat menerima pimpinan MPR di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/11).
"PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode,” ujar Sohibul
Dijelaskan Sohibul Iman, perpanjangan masa jabatan kepala negara telah menodai amanat reformasi.
Sebab UUD 1945 sudah memutuskan jabatan kepala negara hanya dua periode saja.
"PKS sedari awal berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi,” tegasnya.
Penolakan penambahan jabatan kepala negara itu untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga PKS tidak sepakat dengan adanya amandemen UUD 1945 dengan penambajan jabatan Presiden Indonesia.
"Poinnya adalah membatasi kekuasaan bukan malah memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.
Sohibul juga menegaskan, partainya menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.
Sehingga tetap menginginkan pemilihan kepala negara itu secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinannya,” pungkasnya.
Hal itu disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman saat menerima pimpinan MPR di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/11).
"PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode,” ujar Sohibul
Dijelaskan Sohibul Iman, perpanjangan masa jabatan kepala negara telah menodai amanat reformasi.
Sebab UUD 1945 sudah memutuskan jabatan kepala negara hanya dua periode saja.
"PKS sedari awal berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi,” tegasnya.
Penolakan penambahan jabatan kepala negara itu untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga PKS tidak sepakat dengan adanya amandemen UUD 1945 dengan penambajan jabatan Presiden Indonesia.
"Poinnya adalah membatasi kekuasaan bukan malah memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.
Sohibul juga menegaskan, partainya menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.
Sehingga tetap menginginkan pemilihan kepala negara itu secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinannya,” pungkasnya.







0 comments:
Post a Comment