DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menjamin tidak
ada peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi dan usaha di
pulau dewata. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana
menyederhanakan peraturan melalui omnibus law.
“Pemprov Bali telah membentuk tim review, yang bertugas untuk mengevaluasi produk hukum yang ada dan menyederhanakan peraturan melalui omnibus law di daerah,” kata dia, Jumat (22/11/2019) Hal ini, kata Koster, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar kepala daerah di Indonesia tidak terlalu banyak membuat perwali dan perda serta pergub.Koster mengingatkan kepala daerah di sembilan kabupaten/ kota di Bali agar mendukung percepatan pengambilan keputusan, fleksibel dan mempermudah proses perizinan serta investasi yang datang.
Selain itu koster mengimbau agar daerah mempermudah administrasi hukum dan perizinan selama tidak melanggar hukum. Pemprov Bali berjanji akan memberi lampu hijau kepada investor untuk menanamkan modalnya ke Bali.
“Pemprov Bali telah membentuk tim review, yang bertugas untuk mengevaluasi produk hukum yang ada dan menyederhanakan peraturan melalui omnibus law di daerah,” kata dia, Jumat (22/11/2019) Hal ini, kata Koster, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar kepala daerah di Indonesia tidak terlalu banyak membuat perwali dan perda serta pergub.Koster mengingatkan kepala daerah di sembilan kabupaten/ kota di Bali agar mendukung percepatan pengambilan keputusan, fleksibel dan mempermudah proses perizinan serta investasi yang datang.
Selain itu koster mengimbau agar daerah mempermudah administrasi hukum dan perizinan selama tidak melanggar hukum. Pemprov Bali berjanji akan memberi lampu hijau kepada investor untuk menanamkan modalnya ke Bali.







0 comments:
Post a Comment