JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan
Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang
menjerat mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Andra ke tahap penuntutan atau tahap 2."Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AYA
(Andra Y. Agussalam)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu
maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, surat
dakwaan Andra akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk
disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah
memeriksa sekitar 81 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur
Direktur Utama dan Pejabat PT. Angkasa Pura II (Persero), Direktur dan
pejabat PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Direktur PT Industri
Telekomunikasi Indonesia (Persero) serta pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menjerat Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP)
sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman
diduga bersama-sama dengan staf PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam untuk mengawal
agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.
Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan perkara
dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31
Juli hingga 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut KPK menjerat Direktur Keuangan PT
Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai
tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin
lantaran mengawal proyek BHS.
Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi
Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo
(PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.
Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun
Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan
langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI
untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal
PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport
Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi
teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura
Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak
antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT
INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.







0 comments:
Post a Comment