![]() |
| Walikota Serang Syafruddin |
SERANG-Para Investor yang hendak menanamkan
modalnya hingga saat ini enggan datang ke Kota Serang. Hal itu
disebabkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tatang Ruang
Wilayah (RTRW) belum rampung direvisi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Para Investor yang enggan datang ke Kota
Serang karena terganjal Perda RTRW, diakui oleh Walikota Serang
Syafruddin. Ia mengatakan, kemudahan perizinan berinvestasi masih
terkendala aturan, yang membatasi berkaitan dengan tata ruang dan ruang
wilayah. Sedangkan, investor menginginkan kepastian hukum.
“Di kota Serang sebenarnya banyak
investor yang akan datang, namun terbentur oleh Perda Rencana Tata Ruang
dan Tata Wilayah (RTRW),” kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui
di Sekretariat Daerah Kota Serang, di Pupemkot Serang, KSB, Kota Serang,
Rabu (27/11/2019).
Diungkapkan Walikota Serang, pada tahun
2020 diperkirakan nilai investasi sebesar Rp5 triliun akan masuk ke
Kota Serang . Investasi itu dilakukan oleh lima sampai sepuluh investor.
Kendati demikian, nilai investasi itu
belum dapat masuk ke Kota Serang. Sebab, Perda RTRW Kota Serang saat ini
masih dalam tahap pembahasan. “Insya Allah bulan Desember ini akan
selesai,” ungkapnya.
Dijelaskan orang nomor satu di Kota
Serang, sesuai dengan keputusan hasil rapat Forkopimda Kota Serang.
Semua investor yang masuk ke Kota Serang harus dipermudah baik sisi
perijinan dan lainnya. Bahkan ia mengungkapkan, guna memberikan
kenyamanan bagi investor. Pihaknya akan menyiapkan fasilitas dan sistem
pelayanan perijinan.
“Kami dari Forkopimda akan memberikan
kenyamanan, kemudahan, dan kemanan bagi investor yang masuk. Sehingga
tidak akan muncul rasa takut untuk berinvestasi,” jelasnya.







0 comments:
Post a Comment