TANGSEL-Tak sedikit bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak
dilengkapi alat proteksi kebakaran. Padahal, salah satu prasyarat
memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yaitu tersedianya
sistem proteksi dari kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Uci Sanusiz
mengatakan, sejauh yang diperiksa oleh pihaknya, saat ini masih ada
bangunan yang tidak memiliki proteksi kebakaran, ataupun Alat Pemadam
Api Ringan (APAR).
Bangunan itu, seperti restoran, yang pasti selalu berhubungan dengan gas, api sehingga rentan kebakaran.
Seyogyanya, kata Uci, bangunan itu memiliki alat pemadam api sesuai
dengan jenisnya dan disesuaikan dengan potensi atau sumber yang ada di
dapur."Jujur kita belum bisa mencakup bangunan seluruh gedung di Tangsel,
karena keterbatasan SDM dan masih banyak bangunan yang kecil-kecil yang
belum kita periksa," ujar Uci saat kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
Alat Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung di Resto Sae Pisan,
Serpong, Tangsel, Selasa, (19/11/2019).
Uci juga menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat kepada beberapa
gedung dan apartemen di Tangsel, namun surat itu tidak digubris.
"Padahal bangunan baru harusnya dari awal diuji keberfungsiannya,
jadi sistem proteksi dilakukan pengetesan. Sementara gedung yang sudah
terbangun paling tidak harus punya APAR, dan akan kesulitan jika harus
dilengkapi instalasi lainnya ketika sudah terbangun," jelasnya.
Ia pun memaparkan, idealnya bangunan dengan 4 lantai ke atas sudah
wajib memiliki proteksi yang lengkap, seperti hotel. Ataupun mall atau
supermarket dengan pengunjung yang banyak.
"Ini dalam rangka antisipasi potensi kebakaran dan seharusnya
gedung-gedung sudah memiliki instalasi kebakaran. Disini, kami melakukan
pembinaan dan pengawasan, ada kewajiban memeriksa proteksi kebakaran
gedung minimal setahun sekali," ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment