![]() |
| Walikota Serang Syafruddin saat ditemui usai mengahdiri Milad Baznas Kota Serang di Gedung UPI, Alun-alun Barat Kota Serang, Selasa (17/12/2019). |
SERANG-Walikota Serang Syafruddin menegaskan
rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur Banten terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang 2020 yang dilaksanakan
di luar kota Serang yakni di di Twin Plaza Hotel, Jakarta Barat, pada
Selasa 17 Desember 2019 masih diperbolehkan.
Menurutnya, larangan rapat atau kegiatan
diluar daerah akan berlaku ketika sudsh memasuki tahun 2020. Larang
tersebut dikeluarkan untuk mengurangi beban APBD, oleh karenanya
pihaknya mengeluarkan kebijakan pelarangan rapat diluar daerah.
“Tahun depan baru sudah kita pangkas,
dan dasar larangan maupun memperbolehkan rapat di luar kota berada di
ranah legislatif. Yang jelas Tahun ini masih bisa, hingga akhir Desember
2019,” ungkap Syafrudin saat di temui di gedung UPI, Alun-alun Kota
Serang, Selasa(17/12/2019).
Larangan tersebut, dikatakan Syafruddin,
tidak hanya diberlakukan untuk Pejabat di lingkungan Pemkot Serang.
Namun, hal itu juga akan diberlakukan bagi lembaga legislatif.
“Kami sudah tidak menganggarkan rapat di
luar daerah pada 2020. Mau untuk legislatif sekalipun, tahun depan
tidak bisa rapat ke luar daerah,” tandasnya







0 comments:
Post a Comment